Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Hamil yang Ditemukan Tewas di Bandung Dihabisi oleh Suaminya, Keributan Berawal dari HP

Ditemukan tewas di kamar kontrakan di Bandung, wanita hamil 7 bulan ini rupanya tewas di tangan suaminya.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Wanita Hamil yang Ditemukan Tewas di Bandung Dihabisi oleh Suaminya, Keributan Berawal dari HP
Tribunjabar.id/Lutfi A Mauludin
Sutarman, pelaku yang menghabisi ibu hamil 7 bulan, yang ditemukan tewas di kamar kontrakan, di Cibeureum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM - Penemuan mayat wanita hamil 7 bulan di kamar kontrakan yang berada di Cibeureum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, sempat menggegerkan warga sekitar.

Kini, pelaku yang tega menghabisi wanita bernama Neng Yeti (34) tersebut telah terungkap.

Wanita hamil itu dihabisi oleh suami sirinya.

Hal ini sebagaimana yang diungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan.

"Ternyata pelakunya adalah teman dekatnya, bisa dikatakan suami siri (korban)," ujar Hendra, di Mapolresta Bandung, Juamat (23/10/2020).

Baca juga: Sudah Nyebur ke Kubangan Air, Pemuda Ini Akhirnya Tewas Disengat Tawon

Suami siri korban tersebut diketahui bernama Sutarman (47).

Menurut Hendra, korban dan pelaku sudah berhubungan kurang lebih satu tahun.

BERITA TERKAIT

"Dari hubungan tersebut, mereka hasilnya berupa anak yang dalam kandungan (korban)," kata Hendra.

Beberapa hari sebelumnya, menurut Hendra, korban dan pelaku sudah melakukan syukuran 7 bulan anak dalam kandungannya.

Baca juga: Tewas dalam Kebakaran di Tangerang, Satu Keluarga Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

Sampai akhirnya, pelaku tega menghabisi nyawa istri sirinya yang sedang mengandung tersebut.

Hendra mengatakan, selain korban, pelaku ini juga memiliki istri lain.

"Istrinya di Wonosobo (Jawa Tengah)," kata Hendra.

Adapun pasal yang diterapkan, kata Hendra, yakni pasal 338, dan atau pasal 365 tentang curas, karena ada beberapa barang milik korban yang diambil oleh pelaku.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas