Wanita Hamil yang Ditemukan Tewas di Bandung Dihabisi oleh Suaminya, Keributan Berawal dari HP
Ditemukan tewas di kamar kontrakan di Bandung, wanita hamil 7 bulan ini rupanya tewas di tangan suaminya.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Penemuan mayat wanita hamil 7 bulan di kamar kontrakan yang berada di Cibeureum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, sempat menggegerkan warga sekitar.
Kini, pelaku yang tega menghabisi wanita bernama Neng Yeti (34) tersebut telah terungkap.
Wanita hamil itu dihabisi oleh suami sirinya.
Hal ini sebagaimana yang diungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan.
"Ternyata pelakunya adalah teman dekatnya, bisa dikatakan suami siri (korban)," ujar Hendra, di Mapolresta Bandung, Juamat (23/10/2020).
Baca juga: Sudah Nyebur ke Kubangan Air, Pemuda Ini Akhirnya Tewas Disengat Tawon
Suami siri korban tersebut diketahui bernama Sutarman (47).
Menurut Hendra, korban dan pelaku sudah berhubungan kurang lebih satu tahun.
"Dari hubungan tersebut, mereka hasilnya berupa anak yang dalam kandungan (korban)," kata Hendra.
Beberapa hari sebelumnya, menurut Hendra, korban dan pelaku sudah melakukan syukuran 7 bulan anak dalam kandungannya.
Baca juga: Tewas dalam Kebakaran di Tangerang, Satu Keluarga Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat
Sampai akhirnya, pelaku tega menghabisi nyawa istri sirinya yang sedang mengandung tersebut.
Hendra mengatakan, selain korban, pelaku ini juga memiliki istri lain.
"Istrinya di Wonosobo (Jawa Tengah)," kata Hendra.
Adapun pasal yang diterapkan, kata Hendra, yakni pasal 338, dan atau pasal 365 tentang curas, karena ada beberapa barang milik korban yang diambil oleh pelaku.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.