Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Kades di Grobogan Terlibat Kasus Judi Kartu, Sempat Kabur sebelum Akhirnya Serahkan Diri

Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Grobogan terlibat dalam kasus perjudian jenis kartu domino.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Oknum Kades di Grobogan Terlibat Kasus Judi Kartu, Sempat Kabur sebelum Akhirnya Serahkan Diri
ISTIMEWA/ TRIBUN JATENG
Ilustrasi judi kartu domino 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Grobogan terlibat dalam kasus perjudian jenis kartu domino.

Sebelumnya, Satreskrim Polsek Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah telah mengamankan empat orang pelaku.

Mereka adalah BS (43), KM (44), PR (53), dan HR (44), keempatnya tertangkap basah bermain judi.

Penggerebak tersebut dilakukan di rumah warga di Desa Jatupecaron, Gubug.

Kapolsek Gubug, Iptu Sutikno, menyampaikan, saat penggrebekan berlangsung pada siang akhir pekan lalu, Kades berinisial S (43) tersebut berhasil melarikan diri bersama seorang rekannya, DN (35).

Namun, sambung Sutikno, pada Rabu (21/10/2020) lalu, Kades tersebut berupaya untuk menyerahkan diri ke Mapolres Grobogan.

"Kemarin kades ini menyerahkan diri dan seorang rekannya masih buron. Jadi total penjudi sebenarnya ada enam orang dan sudah diamankan enam orang," kata Sutikno, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Oknum Kades Dilaporkan PPP Sukoharjo ke Bawaslu, Bawa Bukti Rekaman Video Kampanye

Baca juga: Kades Dikeroyok hingga Babak Belur, Pelaku Pukul Korban Pakai Besi Pipih

Berita Rekomendasi

Ancaman penjara 10 tahun

Menurut Sutikno, terungkapnya praktik perjudian tersebut bermula dari laporan warga yang merasa diresahkan dengan aktivitas di sana.

Atas informasi ketidaknyamanan warga tersebut, tim Satreskrim Polsek Gubug kemudian berupaya untuk menelusurinya.

"Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga kondusifitas wilayah," ujar Sutikno.

Selain para pelaku perjudian tersebut, kepolisian juga telah mengamankan barangbukti uang tunai senilai Rp 16 juta, tiga set kartu domino dan sebuah karpet hijau.

"Kami masih mendalami kasus perjudian ini. Para pelaku terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," pungkas Sutikno.

(Kompas.com: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Kades di Grobogan Tersandung Kasus Perjudian, Sempat Kabur Tiga Hari"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas