Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Kepergok di dalam Kamar Kos, Ada Pasangan Selingkuh
Tiga pasangan bukan suami istri terpergok tengah berduaan di dalam kamar kos di Keluarahan Pesantren, Kota Kediri.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Tiga pasangan bukan suami istri terpergok tengah berduaan di dalam kamar kos di Kelurahan Pesantren, Kota Kediri.
Mereka berhasil diamankan Tim Respon Cepat Kerja Tuntas (RCKT) Satpol PP Kota Kediri, Sabtu (24/10/2020).
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan pasangan pacaran dan ada juga pasangan selingkuh.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah petugas menerima pengadian dari masyarakat.
Ketiga pasangan tersebut masing-masing DBS (19) warga Desa Gayam bersama dengan SDL (19) warga Desa Bangkok, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Kemudian FR (34) warga Desa Bolodewo Wonorejo, Kecamatan Wates bersama dengan ARA (33) warga Desa Baye, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.
Baca juga: Wanita Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Sempat Mengeluh Digigit Serangga hingga Infeksi dan Melepuh
Serta PPB (25) warga Pare dengan PSG (22) warga Desa Babadan Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan petugas dari ketiga pasangan yang diamankan ada pasangan selingkuh dan pasangan pacaran.
"Setelah didata dan mendapatkan pembinaan, ketiga pasangan bukan suami istri yang diamankan dari kamar kos diserahkan ke pihak keluarganya masing-masing," jelasnya.
Dijelaskan Nur Khamid, keberadaan ketiga pasangan bukan suami istri ini diketahui dari pengaduan masyarakat yang resah karena tempat kos telah disalahgunakan untuk berbuat asusila.
"Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait rumah kos yang diindikasikan ada tindak asusila," ungkapnya.
Baca juga: Tindakan Asusila Paman pada Keponakan Terbongkar, Ibu Korban Curiga Melihat Perut Anaknya Membuncit
Sementara terkait dengan pemeriksaan perizinan kamar kos belum diketahui karena pemiliknya tidak berada di lokasi.
Nur Khamid juga mengungkapkan, rumah kos Diadem sudah sering melakukan pelanggaran dan sering digunakan untuk tindak asusila.
"Sesuai standar operasional prosedur (SOP) sanksi bagi tempat kos yang disalahgunakan dilakukan tindakan bertahap. Sanksi terakhir bisa disegel," tandasnya.
(Surya.co.id, Didik Mashudi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Kepergok di Kamar Kos Kota Kediri, Berawal dari Laporan Warga