Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawaban Polisi Soal Desakan Rekonstruksi Kebakaran Kejagung Secara Terbuka

Bareskrim Polri mengaku enggan untuk melakukan rekonstruksi secara terbuka di tempat kejadian perkara

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jawaban Polisi Soal Desakan Rekonstruksi Kebakaran Kejagung Secara Terbuka
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku enggan untuk melakukan rekonstruksi secara terbuka di tempat kejadian perkara (TKP) Gedung Kejaksaan Agung RI yang terbakar.

Diketahui, desakan rekonstruksi secara terbuka disuarakan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Permintaan itu sekaligus menjawab keraguan publik terkait kesimpulan penyidikan Polri.

"Tim penyidik gabungan kasus kebakaran Kejagung tak akan terjebak politisasi, sesuatu yang tak ada namun didorong supaya ada," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2020).

Baca juga: Polri Tetapkan 8 Tersangka di Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Begini Respons Legislator PKB

Menurut Sambo, penyidik tidak berohong terkait kesimpulan kebakaran Kejaksaan Agung RI yang berasal dari puntung rokok. Sebaliknya, pihaknya telah bekerja professional dalam menangani kasus tersebut.

"Penyidik tak mengada-ngada. Dalam Proses penyelidikan dan penyidikan tim penyidik gabungan Polri sudah profesional dan menggunakan ahli yang profesional di bidang kebakaran," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku menghormati hasil penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beserta penetapan delapan tersangkanya.

Baca juga: MAKI Hormati Hasil Penyidikan dan Penetapan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Hanya saja, Boyamin juga tetap mengkritisi Bareskrim Polri, karena banyaknya keraguan masyarakat perihal puntung rokok yang bisa menyebabkan kebakaran sebesar itu di Kejagung.

BERITA REKOMENDASI

"Tetap saya mengkritisi untuk menjawab keraguan masyarakat karena prosesnya selalu ditanyakan, kenapa hanya puntung rokok bisa membakar semua gedung?" ujar Boyamin, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (24/10/2020).

Boyamin pun meminta agar Bareskrim Polri segera melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Gedung Kejagung yang terbakar.

"Maka saya mohon kepada Bareskrim segera melakukan rekonstruksi di Gedung Kejagung. Intinya untuk menjawab keraguan puntung rokok (sebagai) penyebab kebakaran, MAKI meminta penyidik Bareskrim segera melakukan rekonstruksi di TKP Gedung Kejagung setelah penetapan delapan tersangka kemarin," tegasnya.

Baca juga: Cairan Pembersih Ruangan Diduga Menjadi Faktor Api Menjalar Cepat Melalap Gedung Kejagung RI

Rekonstruksi yang dimaksud Boyamin adalah apa saja yang terjadi sebelum kebakaran terjadi, seperti dari pagi hari, apa saja yang dikerjakan para tersangka hingga pada saat kebakaran terjadi.

"Misalnya terkait puntung rokok, bagaimana itu bisa membesar dan apakah memang betul mereka berusaha memadamkan. Kalau berusaha memadamkan kan mestinya bisa padam," kata Boyamin.


Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan yang muncul di masyarakat dapat terjawab apabila penyidik Bareskrim melakukan rekonstruksi secara terbuka.

"Jadi dapat diliput oleh media massa, bahkan kalau perlu disiarkan langsung proses-proses itu setransparan mungkin dan pada posisi tertentu masyarakat bisa memberikan penilaian," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas