Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjudian di Desa Jatipecaron, Warga Resah hingga Lapor Polisi, Ternyata Si Kepala Desa Penjudinya

Saat penggerebekan, si kepala desa kabur. Namun, akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Perjudian di Desa Jatipecaron, Warga Resah hingga Lapor Polisi, Ternyata Si Kepala Desa Penjudinya
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Warga Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, resah terhadap praktik perjudian di wilayah mereka.

Dengan inisiatif, warga kemudian lapor ke Polsek Gubug. Yang mengejutkan, ternyata ada oknum kepala desa yang turut serta dalam praktik perjudian tersebut.

Kepala desa berinisial S (43) itu berjudi bersama lima orang kawannya. Perjudian yang dilakukan berjenis kartu domino.

Saat digerebek polisi, empat orang berhasil ditangkap, yakni BS (43), KM (44), PR (53) dan HR (44).

Sementara S sempat melarikan diri bersama temannnya, DN (35).

Baca juga: Lakukan Perjudian dengan Ubah Settingan Motor, Maverick Vinales: Ini Baru Pertama Kali

Namun pada akhirnya S mendatangi Mapolres Grobogan untuk menyerahkan diri.

"Kemarin kades ini menyerahkan diri dan seorang rekannya masih buron. Jadi total penjudi sebenarnya ada enam orang dan sudah diamankan lima orang," kata Kapolsek Gubug, Iptu Sutikno, Kamis (22/10/2020).

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)
Berita Rekomendasi

Imbau masyarakat lapor

Sutikno menilai terungkapnya praktik perjudian itu berkat keaktifan masyarakat melaporkan kejadian.

"Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga kondusifitas wilayah," ujar Sutikno.

Baca juga: Jadi Korban Penyekapan dan Perampokan, Guru SMP di Kudus Kenali Suara Pelaku

Barang bukti yang disita polisi adalah uang tunai senilai Rp 16 juta, tiga set kartu domino dan sebuah karpet hijau.

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara (shutterstock)

Para pelaku diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Kami masih mendalami kasus perjudian ini.

Para pelaku terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," pungkas Sutikno.

Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terlibat Judi, Oknum Kades Datangi Polisi dan Menyerahkan Diri

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas