Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Polisi jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong & Arisan Online, Menipu Korban Total Rp 200 Juta

Seorang istri polisi berinisial YT (34) menjadi tersangka kasus investasi bodong dan arisan online.

Editor: Miftah
zoom-in Istri Polisi jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong & Arisan Online, Menipu Korban Total Rp 200 Juta
wytv.com
Ilustrasi penjara- Seorang istri polisi berinisial YT (34) menjadi tersangka kasus investasi bodong dan arisan online. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang istri polisi berinisial YT (34) menjadi tersangka kasus investasi bodong dan arisan online.

Pelaku mengiming-imingi belasan korban dengan bunga yang besar.

Total pelaku telah menipu para korbannya hingga Rp 200 juta.

YT merupakan istri polisi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

“Pelaku menjanjikan investasi dengan bunga besar dan arisan online tapi semuanya fiktif,” ungkap Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/10/2020).

Dian mengatakan, sudah 17 emak-emak yang melapor ke Polres PPU terkait arisan dan investasi bodong tersebut.

Dari 17 laporan tersebut, korban masing-masing menunjukan bukti setoran dengan nilai uang bervariasi.

Baca juga: Selalu Murung, Remaja 17 Tahun Ini Ternyata Habis Dirudapaksa 2 Pria, Sempat Kena Tipu

Baca juga: Seorang Pria di Jepang Kena Tipu Lewat Email, Korban Rugi Hingga Rp 7,4 Miliar

BERITA REKOMENDASI

“Jika ditotal semua kerugian berkisar Rp 200 juta dari semua pelapor itu,” terang dia.

Dian meminta kepada para korban yang mengalami hal serupa agar melapor ke Polres PPU dengan membawa bukti-bukti setoran uang.

Modus pelaku mengiming-imingi korban dengan istilah uang besar melalui arisan online dan investasi sekali bayar.

Untuk investasi, pelaku menjanjikan bunga 100 sampai 200 persen dalam waktu singkat.

Pelaku meyakinkan korban dengan mempublikasi nama-nama member yang dananya telah dicairkan melalui media sosial Facebook sehingga terkesan transparan.


Praktik culas ini telah dijalani pelaku sejak 2019 lalu.

Saat ini, tersangka YT ditahan di Mapolres PPU. Dia dikenakan Pasal 28 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 378 KHUP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Polisi di Kaltim Jadi Tersangka Investasi Bodong dan Arisan Online Rp 200 Juta"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas