Remaja 17 Tahun Nikahi Gadis Kelas 3 SMP Tanpa Beritahu KUA: Takut Dipisahkan
Kepala Dusun Kumbak Dalem, Lombok Tengah, Abdul Hanan mengaku sengaja tidak melaporkan pernikahan ke pihak desa dan KUA.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Fakta terbaru terungkap soal pernikahan remaja berinisial UD (17) dengan EB (15).
Diketahui, EB masih duduk di bangku kelas 3 SMP dan masih masuk kategori di bawah umur.
Pernikahan UD dan EB pun sengaja tidak memberitahu ke KUA.
Kepala Dusun Kumbak Dalem, Lombok Tengah, Abdul Hanan mengaku sengaja tidak melaporkan pernikahan ke pihak desa dan KUA.
Baca juga: Fakta Warga Bacok Anggota DPRD hingga Terkapar, Niat Lerai Keributan hingga Keluarga Ngamuk di RS
Hanan khawatir jika pernikahan itu diberitahukan, kedua remaja ini akan dipisahkan.
"Untuk melaporkan ke pihak pemerintah kami tidak berani karena kedua pasangan berusia di bawah umur. Akhirnya kita nikahkan secara kekeluargaan saja, yang penting sah menurut agama," kata Hanan, Minggu (25/10/2020).
Pihak keluarga, kata Hanan, juga takut EB dan UD dipisahkan.
Hal itu dikhawatirkan akan menjadi masalah baru.
"Pihak keluarga takutnya nanti kedunya dibelas (dipisahkan) karena masih di bawah umur. Itu akan menjadi masalah baru di dusun kami nanti, akan repot jadinya," kata Hanan.
Sebelumnya diberitakan, siswi kelas 3 SMP berinisial EB menikah dengan seorang remaja berinisial UD (17) asal Dusun Kumbak Dalem, Desa Setiling, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, NTB.
Baca juga: Lindungi Diri Saat Diserang Pencuri, 2 Satpam Justru Divonis Penjara, Istri: Dia Jaga Aset Negara
EB dan UD menikah pada 10 Oktober 2020.
EB mau dinikahi UD karena yakin UD akan mampu mengubah hidupnya menjadi lebih baik.
Adapun selama ini EB hidup susah bersama neneknya.
EB tinggal bersama neneknya, Salmah (80) setelah kedua orangtuanya bercerai. Ibunya, Mariani telah menikah lagi, dan ayahnya, Zulbliadi mengadu nasib sebagai TKI di Malaysia.
Menurut EB, UD adalah sosok pekerja keras. Saat ini suaminya itu bekerja di kawasan hutan. Sebelum menikah, UD pernah bekerja sebagai buruh di Bali.
UD adalah tulang punggung keluarganya.
Pernikahan EB dan UD menambah daftar kasus pernikahan anak di bawah umur di NTB.
Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, jumlah dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama NTB tercatat 522 kasus.
Dispensasi diberikan karena yang menikah masih di bawah umur baik laki-laki maupun perempuan. (Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Sengaja Tak Beritahu Pernikahan Siswi SMP ke KUA, Kadus: Takut Dipisahkan"