Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Mobil Tangki Air Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Dipacari hingga Dicabuli di Rumah Pelaku

Kini Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap HN.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Sopir Mobil Tangki Air Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Dipacari hingga Dicabuli di Rumah Pelaku
The Week
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang sopir mobil tangki air berinisial HN (19) nekat merudapaksa DYB (16).

DYB adalah siswi kelas 1 SMA di Kota Kupang dan juga merupakan pacar pelaku.

Kini Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap HN.

"Kasus ini dilaporkan kemarin, Senin, 26 Oktober 2020 di Polsek," kata Andri, kepada sejumlah wartawan, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Pemandu Karaoke Dipukul hingga Pingsan & Diseret di Kamar Ganti, karena Menolak Diantar Pulang Tamu

Andri menyebut, HN yang tinggal di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, ini mencabuli DYB pada Jumat (23/10/2020) lalu.

Korban yang sudah tiga bulan berpacaran dengan pelaku dicabuli di rumah pelaku sekitar pukul 02.00 Wita.

Kasus ini kemudian dilaporkan orangtua korban, JB (48), warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, ke polisi.

Berita Rekomendasi

Orangtua korban dalam laporannya ke polisi mengaku kalau pada Jumat (23/10/2020) lalu, korban dijemput oleh pelaku di samping sebuah rumah makan di Kelurahan Kelapa Lima dengan menggunakan mobil tangki air.

Selanjutnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan setelah itu korban bersama pelaku menuju ke rumah rumah pelaku di Kelurahan Oesapa Selatan.

Baca juga: Gadis Korban Rudapaksa 7 Pemuda Tengah Hamil, Kini Didampingi Psikolog hingga Rehabilitasi

"Di rumah tersebut, korban dan pelaku melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah," kata dia.

Korban pun tidak pulang ke rumah dan baru pulang pada Sabtu (24/10/2020).

Padahal, kata Andri, orangtua panik mencari korban karena belum pulang ke rumah.

Pasca korban pulang ke rumah, orangtua lalu menginterogasi, namun korban bungkam.

Baru pada Minggu (25/10/2020) malam korban berterus terang kalau ia dicabuli pelaku di rumah pelaku hingga tidak pulang ke rumah.

"Pelaku yang juga sopir tangki air sudah menjalin hubungan asmara dengan korban sekitar tiga bulan," ujar dia.

Polisi juga sudah membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang telah dibuatkan Visum Et Revertum nomor: R/196/X/2020/Sektor Kelapa Lima.

Usai menerima laporan, polisi lalu menuju rumah pelaku dan menangkapnya.

"Sejak Senin (26/10/2020), pelaku sudah dijadikan tersangka dan ditahan dalam sel Polsek kelapa Lima sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," kata dia. (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Siswi SMA di Kupang, Sopir Mobil Tangki Air Ditangkap"

 
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas