Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Senjata Api Rakitan dan Melawan saat Hendak Ditangkap, Pencuri Motor Tewas Ditembak Polisi

Satu di antara komplotan pencuri motor yang kerap beraksi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur dan Cikarang, Bekasi, tewas ditembak polisi.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Bawa Senjata Api Rakitan dan Melawan saat Hendak Ditangkap, Pencuri Motor Tewas Ditembak Polisi
net
Ilustrasi tembakan 

TRIBUNNEWS.COM - Satu di antara komplotan pencuri motor yang kerap beraksi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur dan Cikarang, Bekasi, tewas ditembak polisi.

Polisi terpaksa memberikan tembakan lantaran pelaku berinisial MS (20) tersebut melawan saat ditangkap bersama dua rekannya, FY (21) dan RE (27).

Penangkapan tersebut berlangsung di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Senin (26/10/2020).

"Saat penggeledahan (setelah ditangkap) MS melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas terukur."

"Saat dibawa ke rumah sakit, di perjalanan meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Pencuri Motor Bawa Senjata Api Rakitan dan Melawan saat Ditangkap, Akhirnya Ditembak hingga Tewas

Yusri menegaskan, penambakan terhadap MS dilakukan untuk melindungi polisi.

Pasalnya, MS diketahui membawa senjata api rakitan yang biasa digunakan saat beraksi.

Berita Rekomendasi

"Ini upaya demi (keselamatan) petugas untuk menghindari, karena yang bersangkutan bawa senjata api," kata Yusri.

Sebelumnya, penangkapan MS, FY dan RE berawal adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian sepeda motor pada 25 Oktober 2020.

Baca juga: Ayah dan Anak Nekat Curi Motor, Geser Pintu Rumah Korban Bersama, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian.

Satu hari setelahnya, polisi menangkap pelaku berikut dengan barang bukti berupa tiga motor, STNK, BPKB, senpi, ponsel dan kunci leter T.

Adapun para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman tujuh tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melawan Saat Ditangkap, Seorang Pencuri Motor Ditembak Polisi hingga Tewas"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas