Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pembunuh yang Buang Korban di Kolam Buaya Diancam Hukuman Mati

Sebelum menghabisi nyawa FS pelaku telah membeli tali dan lakban yang disimpan dalam mobil yang digunakan pelaku sempat melakukan hubungan badan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pembunuh yang Buang Korban di Kolam Buaya Diancam Hukuman Mati
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Pelaku pembunuhan korban wanita di kolam Buaya Mayang Mangurai digelandang ke Mapolres Berau, Rabu (28/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Ikbal Nurkarim

TRIBUNENWS.COM, BERAU  - RA ( 33) harus dibopong polisi menuju ruang penyidik Polres Berau akibat timah panas bersarang di kakinya, Rabu (28/10/2020) siang.

Pria 33 tahun merupakan pelaku pembunuhan sadis wanita muda berinisial FS (23).

Mayat korban dibuang di Kolam Buaya Mayang Mangurai dengan tangan terikat dan mulut dilakban oleh pelaku pada Rabu (21/10/2020) lalu.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning menyebutkan tindakan pelaku merupakan pembunuhan berencana.

Sebelum menghabisi nyawa FS pelaku telah membeli tali dan lakban yang disimpan dalam mobil yang digunakan pelaku.

Bahkan pelaku juga sempat melakukan hubungan badan dengan korban.

Baca juga: Bunuh Teman SD Sekaligus Selingkuhan setelah Hubungan Badan, Kiswanto Takut Sudah Ketahuan Istri

Berita Rekomendasi

"Ini pembunuhan berencana karena pelaku telah mempersiapkan tali, lakban yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning.

Akibat perbuatannya lanjut Kapolres pelaku dijerat pasal 338 junto 340 dengan ancaman penjara seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, pelaku RA (33) berhasil diamankan ditempat persembunyiannya di kos-kosan keluarganya di Kecamatan Kasongan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah pada Minggu (25/10/2020).

Baca juga: Mengapa Jokowi Pilih Tinjau Peternakan Bebek di Kalteng Saat Ramai Demo UU Cipta Kerja?

Pelaku kabur ke Kalteng usai menghabisi nyawa korban FS dan membuangnya ke kolam buaya Mayang Mangurai.

Sejumlah barang bukti juga telah berhasil diamankan Polisi diantaranya mobil mini bus yang digunakan pelaku, motor korban yang diparkir di RSUD dr Abdul Rivai, termasuk telfon genggam.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Terancam Hukuman Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan Sadis yang Korbannya Dibuang di Kolam Buaya

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas