Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cemburu Dapat Kiriman Foto Pacar Selingkuh, Pria Ini Nekat Bunuh Pacarnya lalu Kabur

Satreskrim Polres Prabumulih telah berhasil menangkap pelaku pembunuh wanita pemandu lagu di Prabumulih. Pelaku mengaku cemburu pada korban.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Cemburu Dapat Kiriman Foto Pacar Selingkuh, Pria Ini Nekat Bunuh Pacarnya lalu Kabur
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Deny Saputra (29) warga Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muaraenim tersangka pembunuh ladys escort saat diamankan di Mapolres Prabumulih, Rabu (28/10/2020). (TRIBUN SUMSEL/EDISON) 

"Dia saya kontrakkan di Muaraenim selama delapan bulan,"

"Aku ajak ke Lampung dia tidak mau karena anaknya di pesantren sehingga tinggal di Prabumulih," bebernya.

Baca juga: Warga Gerebek Pria Sedang Rudapaksa Putri Kandung, Pelaku Nekat Beraksi karena Cemburu pada Istri

Pria anak dua ini mengaku dirinya kemudian tinggal di Lampung bekerja di kebun pisang di desanya dan pulang pergi ke Prabumulih menjenguk Sheila.

"Saya sering bolak balik seminggu di Prabumulih dan seminggu di Lampung, lalu tiga hari sebelum kejadian dapat pesan Whatsapp dia tidur dengan pria lain."

"Lalu saya tanya dan terjadilah ribut dan dia nyuruh cari cewek lain, saya makin kesal mencekik dan membenturkan dia ke dinding, saya beresi pakaian dan kabur," katanya.

Deny menuturkan, dia cerai dengan istrinya dan dengan korban hanya kumpul kebo.

Baca juga: Cemburu Pacarnya Selingkuh, Pria Ini Nekat Bunuh Ibu Muda, Tertangkap setelah 8 Bulan Kabur

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman mengungkapkan pelaku diringkus di Karawang Jawa Barat.

BERITA TERKAIT

"Pelaku ini diringkus karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban inisial C, tersangka diringkus cukup lama karena berpindah-pindah bukan karena ada keluarga polisi," ujarnya.

Kapolres menuturkan akibat perbuatannya pelaku akan dijerat pasal berlapis.

"Tersangka akan dijerat primer pasal 340 subsider pasal 338 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," tegasnya.

Ribut di Kosan

Sebelumnya, kasus pembunuhan Sheila sempat membuat geger masyarakat Kota Prabumulih yang tinggal di Jalan Taman Murni gang Murai Baru 3 Kelurahan Gunung Ibul Barat kota Prabumulih.

Jenazahnya ditemukan Jumat, 28 Februari 2020 sekira pukul 16.00.

Sheila ditemukan terbujur kaku di sebuah kamar kost Pelangi tepatnya kamar C4 dibelakang rumah Dinas Walikota Prabumulih.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas