Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cemburu Dapat Kiriman Foto Pacar Selingkuh, Pria Ini Nekat Bunuh Pacarnya lalu Kabur

Satreskrim Polres Prabumulih telah berhasil menangkap pelaku pembunuh wanita pemandu lagu di Prabumulih. Pelaku mengaku cemburu pada korban.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Cemburu Dapat Kiriman Foto Pacar Selingkuh, Pria Ini Nekat Bunuh Pacarnya lalu Kabur
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Deny Saputra (29) warga Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muaraenim tersangka pembunuh ladys escort saat diamankan di Mapolres Prabumulih, Rabu (28/10/2020). (TRIBUN SUMSEL/EDISON) 

"Aku ajak ke Lampung dia tidak mau karena anaknya di pesantren sehingga tinggal di Prabumulih," bebernya.

Baca juga: Warga Gerebek Pria Sedang Rudapaksa Putri Kandung, Pelaku Nekat Beraksi karena Cemburu pada Istri

Pria anak dua ini mengaku dirinya kemudian tinggal di Lampung bekerja di kebun pisang di desanya dan pulang pergi ke Prabumulih menjenguk Sheila.

"Saya sering bolak balik seminggu di Prabumulih dan seminggu di Lampung, lalu tiga hari sebelum kejadian dapat pesan Whatsapp dia tidur dengan pria lain."

"Lalu saya tanya dan terjadilah ribut dan dia nyuruh cari cewek lain, saya makin kesal mencekik dan membenturkan dia ke dinding, saya beresi pakaian dan kabur," katanya.

Deny menuturkan, dia cerai dengan istrinya dan dengan korban hanya kumpul kebo.

Baca juga: Cemburu Pacarnya Selingkuh, Pria Ini Nekat Bunuh Ibu Muda, Tertangkap setelah 8 Bulan Kabur

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman mengungkapkan pelaku diringkus di Karawang Jawa Barat.

"Pelaku ini diringkus karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban inisial C, tersangka diringkus cukup lama karena berpindah-pindah bukan karena ada keluarga polisi," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Kapolres menuturkan akibat perbuatannya pelaku akan dijerat pasal berlapis.

"Tersangka akan dijerat primer pasal 340 subsider pasal 338 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," tegasnya.

Ribut di Kosan

Sebelumnya, kasus pembunuhan Sheila sempat membuat geger masyarakat Kota Prabumulih yang tinggal di Jalan Taman Murni gang Murai Baru 3 Kelurahan Gunung Ibul Barat kota Prabumulih.

Jenazahnya ditemukan Jumat, 28 Februari 2020 sekira pukul 16.00.

Sheila ditemukan terbujur kaku di sebuah kamar kost Pelangi tepatnya kamar C4 dibelakang rumah Dinas Walikota Prabumulih.

Sheila alias Prili (27) kesehariannya bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah tempat hiburan di kota Prabumulih.

Baca juga: Alasan Cemburu Pada Istri, Hasrin Rudapaksa Anak Kandung Hingga Empat Kali

Ira tetangga korban mengatakan, sebelum ditemukan tewas dirinya terakhir berkomunikasi dengan korban pada 26 Februari 2020 pukul 14.30.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas