10 Tersangka Rudapaksa Seorang Siswi SMP di Buleleng Tak Saling Kenal, Ikut-ikutan Pelaku Pertama
Pihak kepolisian mengatakan, dari total 10 tersangka rudapaksa, pelaku satu dan pelaku lainnya tidak saling mengenal.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - 10 orang pria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa yang menimpa seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP), di Buleleng, Bali.
Gadis berusia 12 tahun itu digilir oleh 10 orang pria sejak Minggu (11/10/2020) malam hingga Selasa (13/10/2020).
Setelah dilakukan penyelidikan, antara pelaku satu dan pelaku yang lainnya ternyata tidak saling mengenal.
Dikutip dari Tribun-Bali.com, fakta itu diungkapkan oleh Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa.
Saat ini diketahui ada 10 pelaku yang telah menjadi tersangka, namun hanya tiga yang akan ditahan, karena tujuh pelaku lainnya masih di bawah umur.
Identitas pelaku yang akan ditahan adalah, KAG alias Berit (22), PRA alias Rudi (19), dan GPA alias Wawan (19).
Tujuh tersangka lainnya yang tidak ditahan adalah KD, KJ, T, GP, GA, E dan S.
"Yang masih dibawah umur ini rata-rata berusia 15 sampai 17 tahun," ujar AKBP Sinar, Jumat (30/10/2020).
"Meski di bawah umur mereka tetap diproses hukum, namun penanganannya pasti sedikit berbeda dengan peradilan umum."
"Melihat ancaman hukumannya di atas tujuh tahun, kami tidak bisa lakukan diversi," terangnya.