Sidang Pembunuhan Keluarga Suranto di Sukoharjo Terkendala Berkas Perkara yang Belum Lengkap
Berkas perkara masih belum lengkap, kasus pembunuhan keluarga Suranto di Baki, Sukoharjo tak kunjung disidangkan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Hampir genap 2 bulan, kasus pembunuhan sadis yang menewaskan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo belum juga disidangkan.
Ternyata masalahnya ada di kelengkapan berkas perkara.
Hingga saat ini berkas perkara masih bolak balik dari Kejaksaan ke penyidik Polri.
Jaksa masih belum menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Hal itu diketahui dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang meminta Polres Sukoharjo untuk melengkapi berkas perkara.
Kasatreskrim Pores Sukoharjo AKP Muhammad Alfan mengamini berkas perkara sempat dikembalikan oleh Kejari Sukoharjo, namun sudah dikembalikan lagi
"Berkas sudah kami serahkan lagi, kemarin ada perbaikan, sudah kita perbaiki lagi, ini menunggu," kata dia.
Dia enggan membeberkan apa saja kekurangan dalam berkas tersebut.
"Kekurangan terkait teknis," imbuhnya.
"Kami tunggu petunjuk, kalau sudah kita limpahkan P21," jelasnya.
Hal tersebut yang membuat tersangka Henry belum disidangkan hingga saat ini.
Alfan menuturkan ada perpanjangan kelengkapan berkas yang diberikan hingga tanggal 21 November mendatang.
JPU Sempat Datang ke KTP
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama pihak kepolisian yang didampingi keluarga mendatangi lokasi pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Selasa (22/9/2020).