Dua Anggota TNI Dikeroyok, Polisi Amankan Sepatu dan Helm Klub Moge Sebagai Barang Bukti
Polisi juga mengamankan 14 motor gede yang terdiri 13 jenis Harley Davidson dan satu NMax.
Editor: Dewi Agustina
Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Dua orang sudah kami tahan inisial MS (49 th) dan B (18 th).
Baca juga: 2 TNI Dikeroyok Anggota Klub Moge, Didorong hingga Tersungkur hingga Ditendang Kepalanya
Pasal yang dipersangkakan adalah 170 KUHP," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
Dody mengatakan, awalnya kasus itu sudah didamaikan secara kekeluargaan pada Jumat (30/10/2020) sore.
Namun ternyata korban kemudian membuat laporan polisi pada malam harinya.
"Kami hanya menindaklanjuti laporan yang dibuat korban ke polres dan sudah kami tindaklanjuti. Pelaku yang terbukti lakukan tindak pidana sebanyak 2 orang dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan polres," jelas Dody. (Kompas.com/Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepatu dan Helm Klub Moge Jadi Barang Bukti Pengeroyokan 2 Anggota TNI di Bukittinggi"