Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pria Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Pelaku Ngaku Jomblo, Terbongkar setelah Ketahuan Selingkuh

Seorang pria berinisial ES nekat merudapaksa gadis 15 tahun. Pelaku mengaku jomblo pada korban.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Pria Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Pelaku Ngaku Jomblo, Terbongkar setelah Ketahuan Selingkuh
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - Seorang pria berinisial ES nekat merudapaksa gadis 15 tahun. Pelaku mengaku jomblo pada korban. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnaen

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial ES nekat merudapaksa gadis 15 tahun.

Pelaku mengaku jomblo pada korban.

Kasus asusila tersebut terbongkar setelah pelaku ketahuan selingkuh.

ES (23), warga Kecamatan Tulangbawang Tengah, digelandang Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat karena merudapaksa gadis di bawah umur.

Pemuda bertato itu dibekuk petugas lantaran dituduh menggagahi gadis berumur 15 tahun.

Untuk mengelabui korban, ES mengaku masih jomblo alias belum memiliki kekasih.

Berita Rekomendasi

"Pelaku ini merenggut kesucian korban di sebuah kontrakan. Dia mengajak korban jalan ke sebuah taman yang berada di Tiyuh Waysido," ungkap Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra, Minggu (1/11/2020).

Baca juga: Sering Mengintip Tetangga Mandi, Pemuda Ini Nekat Datangi Rumah Tetangganya Lalu Coba Rudapaksa

Baca juga: 10 Tersangka Rudapaksa Seorang Siswi SMP di Buleleng Tak Saling Kenal, Ikut-ikutan Pelaku Pertama

Andre mengatakan, penangkapan bermula dari laporan ibu korban.

Dalam laporannya, ibu korban mengaku anak gadisnya telah dirudapaksa oleh ES.

"Awalnya korban dengan pelaku tersebut berpacaran. Setelah korban mengetahui bahwa pelaku selingkuh, korban merasa dirugikan lalu menceritakan semua kepada orangtuanya atas kejadian yang dialami saat menjalani kisah dengan Edi," papar Andre.

Saat ini pelaku masih menjalani penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tubaba.

Kepada polisi, ES mengaku sudah berulangkali melakukan perbuatan asusila tersebut.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandas Andre.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mengaku Jomblo, Pemuda Bertato Gagahi Anak Gadis 15 Tahun di Tulangbawang Barat

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas