Viral Pria Ini Bergelantungan di Tiang Jembatan agar Tidak Tertabrak KRL, Begini Kisah Lengkapnya
Video yang diketahui berlokasi di Jembatan Sungai Cikeas, Jalur KA Cibinong-Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut dengan cepat menyebar di media
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Seorang pria di Bogor Jawa Barat terjebak di jembatan jalur rel khusus kereta api hingga harus bergelantungan di tiang berukuran besar.
Bahkan, dia nyaris jatuh ke jurang di bawah jembatan rel kereta api tersebut.
Peristiwa berawal saat pria itu bersepeda motor nekad melintasi jembatan rel kereta yang tidak diperuntukkan bagi pengendara maupun pejalan kaki.
Video yang diketahui berlokasi di Jembatan Sungai Cikeas, Jalur KA Cibinong-Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut dengan cepat menyebar di media sosial.
Kejadian menegangkan itu berlangsung pada Sabtu (31/10/2020).
Mulanya, seorang penumpang dari dalam kereta merekam video ke arah luar kereta.
Saat kereta melintasi jembatan, awalnya tampak sebuah sepeda motor tergeletak di jalur kereta.
Kemudian video memperlihatkan seseorang yang diduga sebagai pemilik motor bergelantungan di sebuah tiang jembatan.
Jika terpeleset sedikit saja, pria tersebut bisa jatuh ke jurang seketika.
Baca juga: Selama Libur Panjang Akhir Oktober 2020 Jumlah Penumpang KRL Mencapai 300 ribu Per Hari
"Nyawa Mas, hati-hati Mas, haduh," ucap seorang penumpang kereta memperingatkan.
Orang tersebut diduga ingin menyeberangi jurang lewat jalur kereta api tersebut.
Namun sayangnya, kereta sudah datang sebelum pengendara sepeda motor berhasil melintas.
Alhasil, pengendara itu meletakkan sepeda motornya dan menyelamatkan diri ke tiang jembatan supaya tak tertabrak kereta.
"HATI-HATI. Jembatan Kereta BUKAN peruntukannya untuk penyebrangan Sepeda Motor, SANGAT BERBAHAYA!!! Kalau sudah terjadi seperti ini apakah mau mengulanginya lagi?Sayangi nyawa kalian, Selalu Berhati-hati. Lokasi : Jembatan Kali Cikeas, petak jalan Cibinong - Nambo," tulis akun Instagram @jalurnambo.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan penggunaan jalur tersebut telah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.
Tepatnya pada Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Baca juga: KRL Tujuan Bekasi-Kota Anjlok di Stasiun Kampung Bandan, PT KCI Rekayasa Pola Operasi Rute
"Jembatan tersebut merupakan jalur khusus KA, dan hanya diperuntukkan bagi kereta api termasuk kereta rel listrik (KRL)," kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/10/2020).
Dia meminta masyarakat berhati-hati dan karena melintasi jalur kereta adalah sebuah pelanggaran.
Selain ditakutkan bisa merugikan diri sendiri, keadaan tersebut bisa memicu terjadinya kecelakaan kereta api. Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Khairina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjebak di Jembatan Kereta Api, Pria Ini Bergelantungan di Tiang agar Tak Tertabrak, Nyaris Jatuh ke Jurang