Motif Pria Bakar Kekasih Hingga Tewas di Kulon Progo Terungkap, Pelaku Sakit Hati Ditolak Nikah
Agus tega membakar Catur Atminingsih yang tak lain pacarnya karena sakit hati setelah korban menolak ajakannya untuk menikah.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo, Yogyakarta, berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Catur Atminingsih (54).
Pelaku diketahui bernama Agustrikoyopari Suda (51) warga Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo.
Agus tega membakar Catur Atminingsih yang tak lain pacarnya karena sakit hati setelah korban menolak ajakannya untuk menikah.
Pelaku kemudian menyiramkan bensin lalu membakar kekasinya Catur Atminingsih warga Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.
Akibatnya korban mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Membakar Janda Sampai Tewas, Pelarian DPO Agus Trikoyopari Berakhir di Kulon Progo
Diketahui korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara selama 3 tahun.
"Pelaku menganiaya korban dengan cara menyiram korban dengan bensin kemudian dibakar," kata Wakapolres Kulon Progo, Kompol Sudarmawan saat konferensi pers di Mapolres Kulon Progo Selasa (3/11/2020).
Ia menerangkan dua hari sebelum kejadian pada Kamis (3/9/2020) pukul 17.00 WIB pelaku dan korban bertemu di depan Puskesmas Mudal yang berada di Kapanewon Sentolo.
Pada saat itu, pelaku mengajak korban menikah.
Namun korban tidak mau sehingga pelaku merasa sakit hati.
Baca juga: Pelaku Pembakaran Wanita di Kulon Progo Ditangkap Setelah Hampir 2 Bulan Buron
Kemudian pada Jumat (4/9/2020) Pukul 13.00 WIB pelaku memiliki rencana untuk membuat korban jera sehingga muncul ide membakar korban.
Keesokan harinya pukul 10.00 WIB pelaku membeli bensin jenis pertalite sebanyak 1 liter di toko sederhana yang berada di dekat rumah pelaku.
Selanjutnya, bensin tersebut dibawa oleh pelaku dengan dimasukkan ke dalam botol plastik berwarna hijau.
Sekira pukul 11.00 WIB pelaku menuju sebuah jalan di Kapanewon Nanggulan untuk menunggu korban yang biasanya melewati jalan tersebut.
Kemudian sekira pukul 12.00 WIB korban melewati jalan itu dan oleh pelaku diberhentikan.
"Mereka sempat terjadi keributan pada saat itu juga pelaku menyiramkan bensin ke bagian punggung, dada dan wajah korban yang kemudian dibakar dengan menggunakan korek api," ucapnya.
Setelah membakar korban, pelaku melarikan diri. Tak hanya itu, pelaku juga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Dipicu Asmara, Wanita 54 Tahun Disiram Bensin Lalu Dibakar Hingga Tewas di Kulon Progo
Sementara korban oleh warga sekitar dibawa ke RSUD Wates untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun sekitar sebulan mendapatkan perawatan, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Setealah 55 hari buron, pelaku akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (29/10/2020) di wilayah Pasar Cikli, Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap.
Selain itu dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor merek Honda type NC110D Scooter AT CW warna hitam bernomor polisi AB 6874 EC, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna merah bernomor polisi AB 2236 BJ.
Kemudian 1 buah botol plastik berwarna hijau, 1 buah tas berwarna krem
Baca juga: Kisah Seorang Ibu dan Anak di Kulon Progo Tak Mau Keluar Kamar Sejak Ayah Meninggal
kombinasi merah dalam kondisi terbakar, 2 buah korek gas merek Tokai berwarna hijau dan biru.
Sementara, pelaku yang dihadirkan dalam konferensi pers mengakui perbuatannya.
Ia nekat melakukan tindakan kriminal itu karena sudah emosi terhadap korban karena tidak mau diajak menikah padahal sudah menjalani hubungan asmara cukup lama.
"Saya emosi karena saat ditanya kelanjutan hubungannya mau saya ajak nikah dia jawabnya tidak mau bila diajak nikah. Saya kan emosi kemudian dia saya siram dengan bensin menggunakan tangan kanan di seluruh tubuh dan disulut menggunakan korek api dan saya melarikan diri. Awalnya saya melakukan ini untuk memberikan efek jera saja tapi tidak tahunya malah fatal," jelas Agus.
Selama menjadi buron, ia sempat melarikan diri ke Magelang, Bantul, Wonosari hingga kembali ke Kulon Progo tepatnya di sekitar Pasar Cikli sebelumnya akhirnya ia ditangkap oleh polisi.
"Saya balik ke Kulon Progo karena sudah kehabisan dana. Selama melarikan diri saya mengemis dan tidur di pasar, jembatan bahkan kuburan. Selain itu saya kabur karena waktu itu pikiran saya sedang kalud," katanya.
Adapun pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 Jo ayat 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Namun karena korban meninggal dunia ada penyesuaian pasal yang dikenakan pelaku yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Sakit Hati Ditolak Nikah, Pria yang Bakar Pacar Hingga Meninggal Dunia Diringkus Polres Kulon Progo