Punya Hubungan Gelap dengan Perangkat Desa, Oknum Kades di Deliserdang Diberhentikan
Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Deliserdang diberhentikan terkait dugaan adanya hubungan gelap dengan perangkat desa.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Dugaan adanya hubungan gelap yang melibatkan oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara mulai menemui titik akhir.
Oknum kades berinisial S tersebut telah diperiksa oleh pihak Inspektorat Deliserdang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pun telah memegang hasil pemeriksaan tersebut.
Kadis PMD Deliserdang, Citra Efendy Capah mengakui pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Lampung Ini Beri Pengakuan Mengejutkan
Kuat dugaan bahwa oknum kades tersebut memang mempunyai hubungan terlarang dengan seorang perangkat desanya.
"Karena LHP-nya sudah kita terima dari Inspektorat ya mau kita proses pemberhentian sementara untuk kades tersebut."
"Sanksinya memang itu pemberhentian sementara selama 6 bulan. Tentu kita lihat lagi nanti situasi dan perkembangannya kalau sudah 6 bulan," kata Capah Selasa, (3/11/2020).
Sementara itu, S tidak menampik dirinya disebut sebelumnya mempunyai hubungan dengan anggotanya itu.
Baca juga: Preman Rusak Rumah Kades Perambahan Baru, Warga Sembunyi Ketakutan
Diketahui, sudah sejak bulan September lalu dirinya dicutikan karena kasus yang terjadi.
Setelah menjalani pemeriksaan di Inspektorat, ia pun mengaku belum mengetahui apa hasil akhir pemeriksaan terhadapnya.
"(Soal hubungan) cemana lah ya kubilang orang masalahnya sudah selesai apalagi yang mau dibilang?"
"Sudah damainya, enggak ada apa-apa lagi. Hubungan kami pun bagus."
"Hubungan udah saya selesaikan, kita tanggung jawabi sebenarnya makanya enggak ada lagi masalah. Kalau soal itu (LHP Inspektorat) saya belum tahu," kata S.
Baca juga: Sekelompok Preman Merusak Rumah Kades secara Membabi Buta, Penghuni Lari, Warga Sembunyi Ketakutan
Meski sempat mempunyai hubungan terlarang dengan perangkat desa, S masih berkeyakinan bahwa kasus ini bisa mencuat karena ada beberapa faktor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.