Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Pembunuhan Wanita Bermotif Utang di Palembang, Pelaku Tembak Kepala Korban di Rumah

Seorang wanita bernama Siti Fauziah tewas mengenaskan setelah kepalanya ditembak Agsabirullah alias Sabil (33).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Detik-detik Pembunuhan Wanita Bermotif Utang di Palembang, Pelaku Tembak Kepala Korban di Rumah
Tribun Sumsel/ Pahmi
Rekonstruksi pembunuhan Siti Fauziah di Jalan Wirajaya II, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I, Palembang, Selasa (3/11/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Seorang wanita bernama Siti Fauziah tewas mengenaskan setelah kepalanya ditembak Agsabirullah alias Sabil (33).

Persitiwa pembunuhan ini terjadi delapan tahun lalu, Senin 12 Maret 2012.

Sabil yang delapan tahun buron dari kejaran polisi akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Masjid Sukamulia, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Begitu ditangkap, Satuan Reskrim Unit Pidum Polrestabes Palembang melakukan rekonstruksi di kediamakan korban di Jalan Wirajaya II No 503 RT 3/ 2, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I, Palembang, Selasa (3/11/2020).

Sebanyak 20 adegan diperagakan pada rekonstruksi tersebut.

Baca juga: Aksi Terekam CCTV, Polisi Tangkap Dodot, Maling Sepeda Lipat di Palembang

Mulai dari pelaku tiba di kediaman korban hingga pelaku kabur.

Namun pada adegan ketujuh, terungkap pelaku mengeluarkan pistol dari pinggang sebelah kanannya.

Berita Rekomendasi

Lantas pelaku langsung mengacungkan pistol di kepala korban.

Namun ternyata obrolan pelaku dan korban sempat didengar saksi bernama Sarmila.

Saksi mendengar ucapan tersangka saat sebelum menembak korban.

"Nanti ku tembak kamu Ayuk (red panggilan kakak perempuan)" yang dijawab korban "sudahla nanti kena"

Namun, pelaku tetap menembakan pistol miliknya.

Tersangka menembakkan pistol ke arah kepala korban yang di dengar oleh saksi Sarmila dan saksi Andustri.

Baca juga: IRT di Palembang Jadi Korban Penganiayaan Suami, Gegara Korban Menanyakan Keberadaan Pelaku

Kasus pembunuhan ini pemicunya adalah soal utang piutang, dimana korban memiliki utang ke pelaku sebesar Rp 30 juta.

Dimana saat kejadian, terjadi di Jalan Wirajaya II No 503 RT 3/ 2, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I, Palembang.

Kronologi Kejadian

Adegan pertama diperagakan pada saat tersangka dan saksi Miko datang ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor.

Berikutnya tersangka mengetok pintu rumah, dilanjutkan korban yang membuka pintu.

Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah, lalu antara korban dan tersangka berbincang di ruang tamu rumah korban.

Dilanjutkan adegan enam tersangka menagih utang tetapi korban berkelit.

Dari situ tersangka mengeluarkan senjata pistol dari pinggang sebelah kanan, langsung mengacungkan pistol di kepala korban.

Baca juga: Anak di Bawah Umur di Palembang Jadi Korban Pencabulan, Awalnya Diajak Jalan-Jalan

Kemudian saksi Sarmila mendengar ucapan tersangka "nanti kutembak kamu Ayuk" yang dijawab korban "sudahla nanti kena"

Lalu adegan selanjutnya tersangka menembakkan pistol ke arah kepala korban yang di dengar oleh saksi Sarmila dan saksi Andustri.

Setelah menembak korban tersangka langsung keluar rumah.

Saksi kemudian melihat korban sudah tergeletak di lantai bersimbah darah.

Begitu melihat kejadian itu saksi lalu berusaha menolong namun korban sudah tidak bergerak.

Baca juga: Remaja Tertangkap Basah Curi Tanaman Hias Aglonema di Palembang, Hasilnya untuk Main Game Online

Saksi Sarmila memanggil saksi Andustri, saksi Andustri masuk.

Tersangka dan saksi Miko melarikan diri ke arah berbeda.

Saksi Andustri meminta pertolongan tetangga, lalu korban dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil warga.

Kemudian saksi Alfian mendapat laporan dari saksi Andustri bahwa korban di rumah sakit mengalami luka tembak di kening, terakhir saksi melapor.

Sementara, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan rekontruksi dilakukan sebanyak 20 Adegan.

Selama ini tersangka menjadi DPO selalu pindah -pindah keluar kota Palembang.

"Rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan 338 KUHP," kata Irene.

Pelaku Ditangkap

Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setiyadji menjelaskan, pelaku pulang ke rumah karena merasa jika polisi tak lagi ingat atas kasus pembunuhan yang dilakukannya tersebut.

Rupanya, prediksi dari Sabil itu salah, polisi yang mendapatkan informasi kepulangan tersangka langsung melakukan penangkapan saat ia berada di lokasi.

"Pelaku ini DPO 8 tahun, selalu berpindah-pindah di luar Sumsel untuk menghindari petugas. Terakhir dia pulang karena mengira polisi sudah lupa dengan kasusnya," jelas Kapolres.

Pelaku mengaku tak berniat membunuh Tersangka Sabil mengaku, jika dirinya tak memiliki niat untuk membunuh Siti.

Baca juga: Titik Terang Jejak Pembunuh Pengantin Baru di Palembang, Pelaku Kejar Korban Meski Sudah Berdarah

Senjata tersebut ia bawa hanya ingin menakuti korban.

"Tidak sengaja tertembak, senpi itu hanya untuk menakuti saja tapi malah meletus," kata tersangka. Menurutnya, selama delapan tahun bersembunyi ia selalu diikuti rasa takut. Mengaku bosan menjadi buronan ia akhirnya memberanikan diri untuk pulang ke rumah.

"Saya selalu pindah-pindah. Awalnya tidak ada niat mau nembak, cuma kesal dia itu tidak mau bayar utang,"jelas pelaku.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Utang Berujung Maut, Wanita di Palembang Tewas Kepalanya Ditembak, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas