Tahanan Polres Klaten Tewas Dikeroyok Teman Satu Sel, Pelaku Berniat Usil pada Tahanan Baru
Polisi mengungkap motif pengeroyokan yang menewaskan seorang tahanan Polres Klaten.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Seorang tahanan Polres Klaten tewas dikeroyok teman satu sel.
Kepolisian telah menetapkan 10 orang tahanan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan tersangka Ali Mahbub (28).
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan enggan merinci identitas 10 tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu, motif pengeroyokan Ali Mahbub pun kini telah terungkap.
Baca juga: Buntut Tahanan Polres Klaten Tewas Dianiaya, 10 Rekan Satu Selnya Jadi Tersangka
Andriansyah mengungkapkan, motif yang dilakukan para tersangka hanya faktor usil.
Kesepuluh tersangka sempat tak mengira jika perbuatan keusilannya berakibat fatal.
"Karena korban tahanan dianggap baru oleh tahanan lain, maka tahanan lainnya mengusilinya tapi mereka tak sadar perbuatan mereka berakibat," kata Andriyansyah kepada TribunSolo.com, Rabu (4/11/2020).
Sebelumnya, pemeriksaan autopsi Ali Mahbub sudah selesai.
Baca juga: Ali Mahbub Meninggal di Tahanan Diduga akibat Dianiaya, 10 Rekan Satu Selnya Jadi Tersangka
Berkas pemeriksaan tersebut telah diserahkan ke Polres Klaten.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan mengatakan berkas autopsi korban sudah keluar dan diserahterimakan ke Polres Klaten, Selasa (3/11/2020).
"Kemarin (Selasa) malam, berkas hasil pemeriksaan korban AN sudah diterima oleh Polres,” kata Andriyansah.
Seusai menerima hasil pemeriksaan autopsi, Polres Klaten akan segera menggelar rekonstruksi insiden kematian korban. Itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Secepatnya kami segera melakukan rekonstruksi ulang serta olah TKP," akunya.
Tersangka Ditetapkan
Sebelumnya, polisi menetapkan 10 orang tahanan menjadi tersangka karena diduga kuat menganiaya Ali Mahbub (28) hingga tewas di Polres Klaten.
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, pihaknya bergerak cepat sehingga bisa menetapkan 10 tersangka terkait penganiayaan terhadap korban.
Ia menyebutkan 10 tersangka tersebut merupakan tahanan dalam satu sel.
"Kami sudah menetapkan 10 orang menjadi tersangka, semuanya merupakan tahanan yang satu sel korban," kata Edy kepada TribunSolo.com, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Tahanan Polres Klaten Tewas Dianiaya Teman Satu Sel, Ditemukan Dalam Kondisi Penuh Luka
Lebih lanjut Edy menjelaskan, 10 tersangka ini ditetapkan tersangka seusai hasil gelar olah tempat kejadian perkpara (TKP) pengeroyokan.
Selain itu, pihaknya mengaku juga memeriksa kemungkinan adannya unsur kelalaian petuga.
"Kami sudah melakukan gelar TKP dan menetapan 10 tersangka tahanan, kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan kelalaian anggota," jelasnya.
Bahkan Edy me]negaskan tidak ada anggotanya yang terlibat dalam pengeroyokan.
Baca juga: Ali Mahbub Meninggal di Tahanan, Septiyani Menduga Suaminya itu Dianiaya
Hal tersebut diketahui dari dari pemeriksaan CCTV.
" Berdasarkan pemeriksaan CCTV tidak ada anggota yang terlibat, semua terpantau CCTV dan itu semua dibisa di pantau," kata Edy.
Terungkap dari LBH Solo Raya
Tahanan Mapolres Klaten, Ali Mahbub (28) meninggal dunia, Selasa (27/10/2020) lalu.
Istri Ali, Septiyani menduga ada kejanggalan dalam meninggalnya suaminya itu.
Oleh karenanya, ia ingin kasus meninggalnya Ali diusut tuntas.
Kuasa Hukum Septiyani dari LBH Solo Raya, I Gede Sukadewa Putra menduga Ali meninggal dunia lantaran dianiaya.
"Informasi yang kami dapatkan dari kepolisian, korban dipukuli 15 orang." kata Gede saat ditemui di kantornya, Selasa (3/11/2020).
"Diduga ada oknum polisinya," imbuhnya.
Baca juga: Tersangka Penggelapan Motor Tewas di Polres Klaten, Diduga Dikeroyok, Istri Merasa Ada Kejanggalan
Dalam kasus ini, Gede melihat ada sejumlah kejanggalan. Hasil autopsi Ali yang belum diumumkan pihak kepolisian menjadi satu diantaranya.
Menurutnya, hasil autopsi harusnya sudah keluar 2 sampai 3 hari sejak saat tubuh korban diperiksa.
"Kalau dari pengamatan jenazah, terdapat luka di bagian leher, badan, ya hampir sekujur tubuh," jelasnya.
Untuk diketahui, Ali Mahbub merupakan tersangka kasus penggelapan sepeda motor pada tahun 2019.
Baca juga: Detik-detik Kematian Pembunuh Rangga Diungkap Polisi dan Rekan Satu Selnya
Namun dia baru ditangkap dua bulan terakhir di Mapolsek Wonosari, Kabupaten Klaten.
"Kami ingin kasusnya diusut tuntas, nanti kami akan kirimkan surat ke instansi terkait," tandasnya.
(Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Polisi Ungkap Motif 10 Tersangka dalam Kasus Tahanan Polres Klaten Tewas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.