Ingat Gilang Fetish Kain Jarik? Akhirnya Disidang & Didakwa Pasal Berlapis, Mengakui Perbuatannya
Gilang fetish kain jarik akhirnya disidang dan didakwa pasal berlapis, ini reaksinya saat siang
Editor: Talitha Desena Darenti
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria.
Kasus tersebut dikenal dengan fetish kain jarik dengan pelaku bernama Gilang Aprilian Nugraha Pratama.
Gilang mendapat julukan 'Gilang bungkus' karena disebut memiliki fetish melihat pria lain ketika dibungkus kain jarik.
Setelah viral, polisi kemudian meringkusnya.
Gilang terbukti melakukan pelecehan seksual pada para korbannya.
Polisi juga menemukan sejumlah bukti di kamar kosnya.
Baca juga: Fakta Gilang Bungkus Akhirnya Dibekuk, Bukti-bukti Kuat Kejahatannya Ditemukan di Kos
Baca juga: 5 Fakta Baru Gilang Bungkus, Polisi Sita Koleksi Kain Jarik hingga Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
Diantaranya satu lembar kain jarik batik, lembar kain putih, tali benang warna putih, tali benang warna hitam dan alat komunikasi.
Akhirnya, Gilang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, (4/11/2020).
Karena masih dalam kondisi pandemi, Gilang pun menjalani sidang secara daring.
Dirinya mendengarkan dakwaan di ruang sidang Sari II via ponsel.
Gilang didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.