Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingat Gilang Fetish Kain Jarik? Akhirnya Disidang & Didakwa Pasal Berlapis, Mengakui Perbuatannya

Gilang fetish kain jarik akhirnya disidang dan didakwa pasal berlapis, ini reaksinya saat siang

Editor: Talitha Desena Darenti
zoom-in Ingat Gilang Fetish Kain Jarik? Akhirnya Disidang & Didakwa Pasal Berlapis, Mengakui Perbuatannya
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Gilang pelaku fetish kain jarik ditangkap polisi 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria.

Kasus tersebut dikenal dengan fetish kain jarik dengan pelaku bernama Gilang Aprilian Nugraha Pratama.

Gilang mendapat julukan 'Gilang bungkus' karena disebut memiliki fetish melihat pria lain ketika dibungkus kain jarik.

Setelah viral, polisi kemudian meringkusnya.

Gilang terbukti melakukan pelecehan seksual pada para korbannya.

Polisi juga menemukan sejumlah bukti di kamar kosnya.

Baca juga: Fakta Gilang Bungkus Akhirnya Dibekuk, Bukti-bukti Kuat Kejahatannya Ditemukan di Kos

Baca juga: 5 Fakta Baru Gilang Bungkus, Polisi Sita Koleksi Kain Jarik hingga Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

Kelainan seksual fetish Gilang bungkus kain jarik yang tengah viral di media sosial.
Kelainan seksual fetish Gilang bungkus kain jarik yang tengah viral di media sosial. (Twitter | @m_fikris)

Diantaranya satu lembar kain jarik batik, lembar kain putih, tali benang warna putih, tali benang warna hitam dan alat komunikasi.

Berita Rekomendasi

Akhirnya, Gilang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, (4/11/2020). 

Karena masih dalam kondisi pandemi, Gilang pun menjalani sidang secara daring.

Dirinya mendengarkan dakwaan di ruang sidang Sari II via ponsel.

Gilang didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya. 

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas