Nikahi Siri Caleg DPRD Sulteng dengan Iming Tambah Suara, DKPP Copot Ketua KPU Kabupaten Jeneponto
DKPP menyebut sikap dan tindakan Teradu mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat penyelenggara pemilu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto Baharuddin Hafid.
Ia terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Baharuddin Hafid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto sejak dibacakannya putusan ini," ucap Ketua Majelis DKPP Alfitra Salamm, pada Rabu (4/11/2020) kemarin.
Dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020, DKPP menilai Baharuddin terbukti memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Ia membangun relasi dengan memberi iming - iming suara kepada Pengadu I (Puspa Dewi Wijayanti) yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapil IV.
Baca juga: Fakta-fakta Menarik Vieranni, Model Cantik Asal Jeneponto yang Akan Dinikahi dengan Mahar Rp 1,7 M
Hubungan keduanya berlanjut ke perkawinan siri pada 16 Agustus 2019.
Padahal Baharuddin sudah berumah tangga dan memiliki istri sah.
"Hubungan Teradu dengan Pengadu I dilanjutkan ke jenjang perkawinan di bawah tangan (siri) pada 16 Agustus 2019 padahal Teradu telah berumah tangga dan terikat perkawinan yang sah," kata Anggota Majelis Didik Supriyanto.
Fakta tersebut didukung alat bukti berupa dokumen tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teradu dan Pengadu I terkait janji menambah perolehan suara dengan jaringan yang dimiliki Teradu.
Walaupun janji itu tidak dipenuhi Teradu, tapi hal tersebut membuktikan bahwa ada niatan untuk menambah perolehan suara Pengadu I.
Baca juga: Gandeng Len Industri, AP II Melakukan Kajian Teknis EBT di Tiga Bandara yang Dikelola
Menurut DKPP perilaku Teradu tidak dibenarkan oleh etika dan hukum.
Selain itu Teradu juga terbukti menerima sejumlah hadiah dari Pengadu I seperti Iphone 6 Plus dan barang lain.
Padahal sebagai penyelenggara pemilu, Teradu menyadari kedudukannya.
Fakta lainnya Teradu juga dinyatakan melanggar kode etik, sumpah/janji, maupun pakta integritas dengan rekomendasi peringatan tertulis, pemberhentian sementara, dan dilaporkan ke DKPP sesuai Berita Acara (BA) 1403/HK.06.4-LP/73/Prov/VII/ 2020 tertanggal 2 Juli 2020, yang dikeluarkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
BA itu lalu ditindaklanjuti KPU RI dengan menerbitkan Keputusan Nomor 372/HK/06.4-Kpt/05/KPU/VIII/ 2020 tentang pemberhentian sementara Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Jeneponto pada 5 Agustus 2020.
DKPP menyebut sikap dan tindakan Teradu mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat penyelenggara pemilu.
Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 8 (a, b, g, h, dan J), Pasal 10 (a), Pasal 15 (a), serta Pasl 19 (f) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sebagai informasi, perakara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti (Pengadu I). Sedangkan perkara 104-PKE-DKPP/X/2020 diadukan oleh Faisal Amir, Misna M. Attas, Fatmawati, Upi Hastati, Syarifuddin Jurdi, M. Asram Jaya, dan Uslimin (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan).