Oknum Polisi Bobol Rumah, Bripda Kamandala Kehabisan Bensin saat Kabur, Kini Terancam Dipecat
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan RT 02 Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Minggu (1/11/2020), lalu.
Editor: Ifa Nabila
Bripda Kamandala (26 tahun), anggota Polres Selatan ditangkap di Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumsel.
Bripda Kamandala diduga terlibat aksi pencurian di sebuah kontrakan di Kecamatan Kayuagung, OKI, Sumsel, Minggu (1/11/2020) dinihari.
Bripda Kamandala melancarkan aksi pencurian bersama seorang warga sipil bernama Amin Hadi Saputra (20 tahubn) warga Kota Raya, Kecamatan Kayu Agung, OKI, Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020) membenarkan hal tersebut.
"Informasi awal ada anggota yang berdinas di OKU Selatan melakukan tindak pencurian dan itu sedang kita dalami," ujarnya.
Namun pada prinsipnya anggota melakukan tindak kejahatan terkait pidana maka akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
"Informasinya bersama masyarakat sipil, prinsipnya kalau pidana umum itu tidak ada bedanya polisi dengan sipil semuanya sama," kata Supriadi, Rabu (4/11/2020).
Dikatakan Supriadi, untuk saat ini informasi awal yang didapatkan bahwa anggota yang berdinas di OKU Selatan tersebut sudah ditahan dan di proses oleh Polres OKI.
Nantinya ada dua proses yang akan dilewati oleh oknum polisi yang berpangkat Bripka tersebut, yakni proses disiplin dikarenakan oknum polisi tersebut sudah 11 kali melakukan tindak pelanggaran etik dan akan di periksa oleh reserse terkait tindak pidana umunya.
"Terkait dengan disiplinnya itu diserahkan ke Polres OKUS, jika terbukti ya di proses sesuai aturan yang berlaku.
Oknum itu juga saat ini sudah ditahan dan dilakukan penyelidikan di OKI.
Pemeriksaan disiplin itu propam yang melakukan pemeriksaan, kalau tindak pidanan umum itu reserse yang melalukan pemeriksaan.
Dikatakan Supriadi, nantinya oknum polisi tersebut akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti ada unsur pidana umum terkait aksi pencurian yang dilakukannya tersebut.
"Jika unsur pidana umumnya ada akan di PTDH, habis di proses disiplin langsung di PTDH. Ngapain kita melihara satu anggota yang tidak beres merusak organisasi," tegas Supriadi. (TribunSumsel.com/Winando Davinchi)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Bobol Rumah di Kayuagung, Bripda Kamandala Kehabisan Bensin saat Kabur, Akhirnya Ditangkap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.