Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Bunda Maya Sang Guru Ngaji di Bogor Jual Ponsel Korban Setelah Beraksi

K alias A tidak hanya menghabisi nyawa ibu guru ngaji Athiqotul Mahya alias AM alias Bunda Maya (28).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pembunuh Bunda Maya Sang Guru Ngaji di Bogor Jual Ponsel Korban Setelah Beraksi
kolase TribunnewsBogor.com/ist
pelaku pembunuhan bu guru ngaji yang dihabisi dan dimasukkan ke dalam sumur 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - K alias A tidak hanya menghabisi nyawa ibu guru ngaji Athiqotul Mahya alias AM alias Bunda Maya (28).

Pelaku juga menggasak barang berharga milik korban berupa ponsel dan uang sebesar Rp 500 ribu.

"Begitu melakukan aksinya, pelaku membawa HP korban. Dijual sama pelaku pada Rabu (4/11/2020) pagi di sekitaran Cibinong juga," kata Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil di kantornya, Kamis (5/11/2020).

Dia menjelaskan ponsel yang hilang dan dijual pelaku itu jadi petunjuk ketika timnya secara maksimal berupaya mengungkap kasus tersebut.

Baca juga: Pembunuh Bunda Maya Sang Guru Ngaji di Bogor Sempat Mengelak Saat Diintrogasi Warga, Ini Reaksinya

Hal itu menjadi titik terang dugaan pelaku mengarah ke pria inisial K alias A yang merupakan salah satu tetangga korban dan juga suami dari pembantu yang bekerja di rumah korban.

"Karena tim bekerja maksimal, IT juga maksimal, ada titik terang di sana, kita sandingkan dengan petunjuk yang ada di TKP ternyata memang mengarah lah kepada si pelaku," kata Kadek Vemil.

Berita Rekomendasi

Ponsel tersebut pun kini diamankan sebagai barang bukti termasuk, barang bukti motor pelaku dan kain lap yang dipakai pelaku untuk membersihkan bercak darah korban usai pembunuhan pada Minggu (1/11/2020) malam itu.

Baca juga: Warga Tak Menyangka A Pelaku Pembunuhan Guru Ngaji di Bogor Karena Selama Ini Dikenal Ramah

Kadek mengatakan bahwa pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 334.

Sebab, pelaku sudah ada niat membunuh korban sejak pertengahan Oktober 2020 lalu dengan motif sakit hati terkait utang piutang sebesar Rp1 juta.

"Kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara," ungkap Kadek Vemil.

Kronologi pembunuhan

Kepolisian akhirnya mengungkap kasus pembunuhan terhadap AM (28) seorang wanita yang berprofesi sebagai guru ngaji di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Korban dibunuh tetangganya K alias A, Minggu (1/11/2020) malam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas