Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pinjam HP untuk Foto, Duda Ini Malah Bawa Kabur HP Milik Istri Orang yang Dikenal dari Facebook

Parlan alias Coro adalah duda dari Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Blora.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Pinjam HP untuk Foto, Duda Ini Malah Bawa Kabur HP Milik Istri Orang yang Dikenal dari Facebook
Digital Trends
Ilustrasi Facebook. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Parlan alias Coro nekat membawa kabur HP milik wanita kenalannya dari Facebook.

Coro adalah duda dari Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Blora.

Coro akhirnya ditangkap oleh Polsek Tunjungan akibat kelakuannya itu.

Ini merupakan kali kedua Coro berurusan dengan Polisi setelah sebelumnya dia pernah terjerat kasus yang sama.

Baca juga: Fakta Bocah SMP Tewas Terikat di Kubangan, Pembunuh Teman Sendiri & Masih Remaja: Tak Ada Penyesalan

Kapolsek Tunjungan, AKP Budiyono mengatakan, pihaknya mendapati laporan dari korban, jika telepon pintar miliknya telah dibawa kabur Coro.

Sebelumnya, antara Coro dan korban janjian bertemu di Gudang Banyu Kelurahan Tegalgunung, Blora.

Saat bertemu, keduanya lantas jalan-jalan menggunakan kendaraan korban.

BERITA TERKAIT

Hingga akhirnya keduanya memutuskan untuk istirahat di sebuah minimarket di Desa Tamanrejo, Tunjungan.

Di situ, Coro melancarkan aksinya.

Dia meminjam telepon pintar korban, dalihnya untuk memotret truk yang akan dibelinya.

Namun di situlah petaka bagi korban, bahwa telepon pintarnya tidak kembali.

Baca juga: Ada Bayangan Kepala Menggantung di Dapur, Ternyata Ayah Bunuh Diri, Ibu Langsung Cari Pertolongan

"Selama berkenalan di dunia maya, pelaku menggunakan identitas palsu untuk mengelabui korban," kata Budiyono, Jumat (6/11/2020).

Dari keterangan korban, dia baru mengenal Coro empat bulan terakhir.

Pada saat membawa kabur telepon pintarnya, itu merupakan pertemuan keduanya.

Korban sendiri sudah bersuami.

Saat Coro mendekatinya, memang korban sedang ada masalah rumah tangga dengan suaminya.

"Atas kasus tersebut, kami amankan barang bukti di rumah calon istri tersangka di wilayah Tunjungan," tandas Budiyono.

Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 juta. Sementara Parlan dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," ujar Budiyono. (TribunJateng.com/Rifqi Gozali)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Akal Bulus Coro Pria Blora Dekati Istri Orang Kenalan di Facebook Demi Gasak HP Korban

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas