Remaja 17 Tahun Dipaksa Bikin Tato di Pinggir Jalan, Tak Mampu Bayar Malah Ponselnya Dirampas
Seorang remaja bernama Ragil (17) dipaksa untuk membuat seni tubuh alias tato oleh tukang tato di jalanan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja bernama Ragil (17) dipaksa untuk membuat seni tubuh alias tato oleh tukang tato di jalanan.
Namun, saat ia tak bisa mampu membayar, pelaku justru merampas handphone (HP) milik Ragil.
Peristiwa itu terjadi di seputaran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Sabtu (31/10/2020) sekira pukul 22,00 WIB.
Tidak terima akhirnya dia memilih melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (5/11/2020).
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula korban bersama temannya Kibok jalan-jalan menikmati indah malam menghabiskan waktu di seputaran BKB.
Namun, saat itu dia melihat ada tukang tato yang ada di sana.
Lalu pelaku memaksa untuk korban memasang gambar tato di tubuhnya.
Saat korban sempat mengucapkan kalimat penolakan, akan tetapi, pelaku memaksa menarik tangan korban kemudian langsung mentato di tangan korban.
Baca juga: Mengaku Penyalur Bantuan Covid-19, Komplotan Penipu Perdayai Emak-emak, Rampas Perhiasan
Baca juga: Bunuh Pacar demi Rampas Motor, 2 Pemuda Ini Masukkan Mayat Korban ke Lubang dan Ditutup Daun Pisang
Setelah usai pelaku meminta uang pembayaran mentato kepada korban.
"Saat itu saya sudah menolak, tapi ditarik paksa tangan saya. Olehnya, langsung dibuatkan tato di tangan. Setelah selesai, minta dibayar."
"Karena tidak punya uang, maka saya mengatakan tidak memiliki uang kepada pelaku" ungkap Ragil saat memberikan keterangan di SPKT, Kamis (4/11).
Ditambahkannya, saat mendengar ucapan bahwa korban tidak memiliki uang.
Namun, pelaku langsung mengambil HP korban yang ada dikantong celana.
"Pelaku mengatakan "kalau tidak ada uang, membayar dengan barang saja" lalu mengambil HP di kantong celana dan langsung pergi," ungkap Ragil.
Sementara, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan korban yang diperas yang termasuk pidana pasal 368 KUHP.
"Laporan korban sudah diterima, dan pelakunya masih dalam penyelidikan Satreskrim Polrestabes Palembang," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Dipaksa Bikin Tato, ABG di Palembang Ini tak Mampu Bayar, Malah Ponselnya Dirampas