Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Kecelakaan Maut di Sleman yang Tewaskan 4 Orang, Sopir di Bawah Umur Jadi Tersangka

Update terbaru kasus kecelakaan yang menewaskan empat orang di Jalan Magelang Km 8 Sendangadi, Mlati, Sleman pada 3 Oktober 2020.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Update Kasus Kecelakaan Maut di Sleman yang Tewaskan 4 Orang, Sopir di Bawah Umur Jadi Tersangka
Tribun Jogja/Hendy Kurniawan
Satu unit Honda Mobilio ringsek setelah mengalami laka lantas di Jalan Magelang km 8, Mlati, Sleman, Sabtu (3/10/2020) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini adalah update terbaru kasus kecelakaan yang menewaskan empat orang di Jalan Magelang Km 8 Sendangadi, Mlati, Sleman pada 3 Oktober 2020.

Polisi menetapkan pengemudi Honda Mobilio berinisial WA sebagai tersangka.

"Kita sudah proses menuju tahap satu, artinya kelengkapan berkas sudah kita lengkapi," ujar Kanit Laka Lantas Polres Sleman, Iptu Galan Adi Darmawan saat ditemui, Jumat (6/11/2020) dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com

Galan menyampaikan untuk alat bukti semuanya sudah cukup.

Baca juga: Fakta Bocah SMP Tewas Terikat di Kubangan, Pembunuh Teman Sendiri & Masih Remaja: Tak Ada Penyesalan

Selain itu, sudah dilaksanakan gelar perkara dan pengemudi Mobilio juga sudah diperiksa awal sebagai saksi.

"Sudah ditingkatkan statusnya menjadi pelaku anak. Kita sudah ke Semarang untuk memeriksa yang bersangkutan didampingi oleh pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) karena sesuai sistem peradilan anak, penyidikan juga harus didampingi oleh Bapas," tegasnya.

Selain pengemudi, pihaknya didampingi Bapas juga telah memeriksa saksi-saksi yang merupakan masih satu kelompok bermain pengemudi Mobilio.

Berita Rekomendasi

Setidaknya sudah ada tujuh orang saksi yang dimintai keterangan.

Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan ahli pidana terkait kasus ini.

"Dalam kasus ini kita persangkakan Pasal 310 ayat 4 juga Pasal 311 ayat 5 ancaman pidana maksimal 12 tahun. Dari penyidikan memang ada faktor kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia," tuturnya.

Galan menjelaskan, pengemudi berinisial WA memang sudah merencanakan dari jauh-jauh hari sebelumnya untuk pergi liburan ke Pantai Indrayanti.

WA juga memahami tidak memiliki SIM tapi memaksakan untuk mengemudi atas kesadarannya sendiri.

"Kecepatan terpantau dari aplikasi GPS yang dimiliki oleh rental itu terakhir di kecapatan 139 km/jam. Artinya yang bersangkutan disitu dari faktor kelalaiannya mengemudikan dengan kecepatan tinggi sehingga tidak bisa mengendalikan," ucapnya.

Baca juga: Guru Ngaji Bunda Maya Tewas dalam Sumur, Suami Ungkap Sosok Pembunuh: Pernah Bohongi Istri Saya

Dikatakan Galan, WA saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas