Aksi Keji 2 Remaja Bunuh Anak SMP di Gresik, Pelaku Sempat Kembali Lalu Tenggelamkan Jasad korban
Remaja pembunuh anak SMP di Bukit Jamur, Gresik, Jawa Timur, diketahui sempat kembali datang ke lokasi kejadian.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Remaja pembunuh anak SMP di Bukit Jamur, Gresik, Jawa Timur, diketahui sempat kembali datang ke lokasi kejadian.
Kedatangannya untuk memastikan korban sudah tewas.
Ariel (14) dibunuh 2 remaja yang tak lain teman sekaligus tetangga korban di Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah, Gresik.
Tersangka masing-masing berinisial MSK (15) dan SNI (16).
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan pembunuhan tersebut berwal dari dendam tersangka MSK kepada korban yang dianggap mengganggu hubungannya dengan kekasihnya.
Baca juga: Detik-detik 2 Remaja Bunuh Bocah SMP di Gresik, Berawal dari Pesan WA Korban Kepada Pacar Pelaku
Terungkap bahwa korban pernah mengirim pesan singkat melalui aplikasi whatsapp kepada seorang seorang cewek kekasih pelaku MSK.
Pelaku tidak terima, dengan bunyi pesan itu.
Informasi yang dihimpun, korban mengirim pesan singkat kepada kekasih MSK.
Di dalam pesan itu, korban meminta agar si cewek meninggalkan MSK.
Baca juga: Motif Pembunuhan Bocah SMP di Bukit Jamur Gresik Terungkap, Pelaku Sakit Hati Pacarnya Digoda
Korban yang siswa kelas VIII SMP 10 Bungah itu disebut mengirim pesan dengan nada menyinggung.
MSK mengetahui pesan singkat itu dan membacanya sendiri.
"MSK kemudian mengirim WA agar korban menjauhi teman wanitanya," ucap Arief Fitrianto, Jumat (6/11/2020).
Sedangkan pelaku lainnya SNI (16) merasa dendam pada korban karena keluarganya diolok.
Terutama sang ayah SNI yang diolok oleh korban.
Kedua tersangka yang sudah putus sekolah ini sepakat menghabisi korban.
Mereka menyusun siasat, SNI menjemput korban. Sedangkan MSK menunggu di lokasi kejadian, di Bukit Jamur.
Baca juga: 3 ABG Diduga Terlibat Pembunuhan Bocah SMP yang Mayatnya Membusuk di Bukit Jamur
Kemudian, korban dijemput SNI berjalan kaki sejauh 3 kilometer dari rumah korban menuju lapangan pada Rabu (28/10/2020) malam sekitar pukul 20.00 Wib.
Saat itu, korban pamit merayakan Maulid Nabi saat meninggalkan rumah.
"Diawali dengan korban janjian bertemu dengan SNI. Kemudian jalan kaki ketemu MSK yang sudah ada di lokasi. Mereka sudah menyiapkan tali," terangnya.
Saat di lokasi kejadian MSK sudah menunggu dan langsung memukulkan balok kayu ke tubuh korban.
Kemudian korban dianiaya dengan tangan kosong.
Korban yang masih hidup berusaha teriak meminta tolong, tapi tidak membuat kedua tersangka berubah pikiran.
Mereka langsung mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan tali tampar.
Baca juga: Fakta Remaja Tewas di Bukit Jamur: Sempat Dilaporkan Hilang hingga Muncul Dugaan Pembunuhan
Handphone korban langsung dibawa oleh MSK.
"Setelah itu kedua tersangka melempar korban ke kubangan air," tambahnya.
Kedua tersangka masih menyempatkan berjalan ke kubangan air untuk membalikkan tubuh korban yang masih hidup.
Tindakan ini dilakukan guna memastikan korban meninggal dunia.
Rongga pernafasan korban penuh lumpur hingga meninggal dunia.
"Setelah itu korban ditinggalkan," kata Arif.
Usai kejadian itu, SNI ikut orang tuanya yang bekerja sebagai kuli bangunan.
Sedangkan MSK kembali mendatangi lokasi kejadian keesokan harinya seorang diri.
Dia melihat korban yang masih tetangganya itu sudah meninggal dunia dengan kondisi jasad mengambang di kubangan air Bukit Jamur.
MSK langsung berinisiatif menenggelamkan lagi jasad korban ke dalam air.
Setelah itu melarikan diri ke Kabupaten Pasuruan.
Hingga akhirnya, jasad korban ditemukan pada Jumat (30/10/2020) sore oleh santri yang sedang mencari mangga.
Kedua tersangka langsung diamankan. Satu tersangka diamankan di Pasuruan.
Pelaku lainnya diamankan di Gresik.
Barang bukti yang diamankan adalah kaos, celana, masker scuba merah, handphone, peci, sarung dan sandal milik korban.
Kemudian tali tampar yang digunakan tersangka untuk mengikat korban.
Karena tersangka masih anak-anak, proses hukum menyesuaikan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 3 UU 35 No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Motif Remaja 15 Tahun Bunuh Siswa SMP yang Masih Tetangga Sendiri di Gresik, WhatsApp Kekasihnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.