Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: Bukan Berarti Dirampas

Penyitaan Hotel Aruss oleh Bareskrim Polri bukan berarti dirampas, hotel tetap beroperasi untuk umum sembari penyidikan dilakukan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: Bukan Berarti Dirampas
tribunnews.com
Hotel Aruss Semarang disita oleh Bareskrim Polri, Senin (6/1/2025), pihak kuasa hukum buka suara 

TRIBUNNEWS.COM - Penasihat Hukum Hotel Aruss Semarang, Ahmad Maulana, menjelaskan penyitaan Hotel Aruss oleh Bareskrim Polri bukan berarti dirampas.

Ahmad menjelaskan Hotel Aruss tetap beroperasi seperti biasanya.

Hal itu disampaikan Ahmad saat menanggapi kabar penyitaan Hotel Aruss Semarang atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sebagian orang menganggap disita itu dirampas atau diambil, saya mengamati dari aturan-aturan yang berlaku penyitaan itu adalah pengawasan dan penjagaan."

"Penyitaan ini tidak mengurangi operasional yang sedang berjalan," kata Ahmad pada Senin (6/1/2025) dikutip dari TribunJateng.com.

Diketahui, Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin Nomor 116 Jatingaleh, Kota Semarang, telah disita karena diduga dibangun dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis judi daring atau judi online (judol). 

Padahal hotel bintang 4 yang harganya ditaksir mencapai Rp200 miliar itu baru saja dilaunching pada Juni 2022.

Berita Rekomendasi

Penyitaan diperlihatkan dengan adanya pengumuman terpasang di hotel yang bertuliskan "Disita oleh Bareskrim Polri" pada Minggu (5/1/2025).

Terkait hal itu, pihak pemilik yang diwakili kuasa hukumnya menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Sekarang sedang dilakukan penyidikan dilakukan Mabes Polri terkait adanya dugaan TPPU," ujar Ahmad.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan telah menyita bangunan berupa properti hotel sebagai upaya penindakan hukum terhadap judi online.

Baca juga: 5 Populer Regional: Detik-detik Wakapolres Pelabuhan Belawan Tewas - Hotel Aruss Semarang Disita

“Kami melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung dari pada hasil pencucian uang judi online,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin (6/1/2025) dilansir Kompas.com.

Penyitaan ini sebagai tindak lanjut dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

Helfi menjelaskan dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi, melalui lima rekening, yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas