Ngaku Bisa Baca Garis Tangan dan Takuti Korban Tak Dapat Jodoh, Pria 55 Tahun Rudapaksa Wanita Muda
Seorang pria berinisial J (55) merudapaksa wanita berusia 21 tahun dengan modus bisa membaca masa depan melalui garis tangan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial J (55) merudapaksa wanita berusia 21 tahun.
Dalam melakukan aksi bejatnya itu, pelaku mengaku bisa melihat masa depan dengan membaca garis tangan.
Saat korban tergiur, pelaku kemudian meminta korban untuk menuruti permintaannya.
Ia juga menakuti korban dengan mengataan, korban akan sulit mendapatkan jodoh jika tak menuruti permintaannya.
Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di sebuah perkebunan di Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan modusnya J bisa melihat dan membaca masa depan melalui garis tangan.
"Tersangka itu mengaku bisa tahu masa depan dari garis tangan, dan karena merasa tergiur, korban ini meminta jasa tersangka," ujar Ade kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).
Setelah korban terhasut tipuannya, J langsung mengajak korban menuju kediamannya yang tidak jauh dari TKP.
Saat sampai di rumahnya, J langsung berakting dapat membaca garis tangan korbannya.
Baca juga: Kesal Selalu Disalahkan dan Kena Marah, Karyawan Nekat Rudapaksa Anak Bos yang Tidur di Kamar
Baca juga: Berakting Seolah Bisa Baca Garis Tangan, Pria Asal Tangerang Rudapaksa Gadis 21 Tahun di Kebun
Namun, tersangka mendadak mengajak korban ke kawasan perkebunan.
"Soalnya tersangka mengaku jika itu merupakan syarat dalam proses pembacaan garis tangan," sambung Ade.
Saat tiba diperkebunan pada pukul 20.00 WIB, tersangka langsung melancarkan aksinya.
Dia meminta korban untuk memenuhi permintaannya, dan menakuti korban bila tidak dipenuhi, maka korban akan sulit mendapatkan jodoh.
"Dia langsung melakukan tindak asusilanya, dengan lebih dulu menakuti korban, dengan mengatakan kalau korban akan sulit dapatkan jodoh bila tidak memenuhi permintaannya tersebut," ungkap Ade.
Mendapati pelecehan, korban yang merasa takut langsung melaporkan kepada keluarganya.
Pihak keluarga pun turut mengadukan kejadian yang menimpa korban ke Polresta Tangerang hingga tersangka berhasil diamankan.
Dari perbuatannya, J disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(TribunJakarta.com, Ega Alfreda)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ngaku Bisa Baca Masa Depan Lewat Garis Tangan, Pria Paruh Baya Rudapaksa Gadis di Mauk
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.