Petugas Rutan Ponorogo Curiga Botol Sampo yang Dibawa Pengunjung, Ternyata Isinya Pil Dobel L
Petugas membedah botol sampo tersebut dan menemukan serbuk putih yang diduga narkotika yang dibungkus di dalam plastik.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Dua pengunjung Rutan Kelas IIB Ponorogo berinisial SR (25) dan DP (19) gagal menyelundupkan narkotika yang disembunyikan dalam botol sampo.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan awalnya SR dan DP menitipkan barang dan makanan yang akan diberikan kepada warga binaan lain.
Sesuai peraturan yang ada, seluruh barang dan makanan diperiksa dengan teliti oleh Petugas Pintu Utama (P2U) terlebih dahulu.
"Pada saat barang dan makanan melewati penggeledahan petugas, ada benda yang tidak wajar dan pengunjung tersebut terlihat gelisah," ujar Krismono, Jumat (6/11/2020),
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, terungkap lah temuan benda haram tersebut.
Baca juga: Cerita Abdel Achrian Tentang Masa Lalunya yang Kelam: Kecanduan Narkoba hingga Dipukuli Keluarga
Ia pun mengapresiasi kesigapan dari jajarannya yang masih teliti meski di akhir jam pelayanan.
Pelayanan penitipan barang di Rutan Ponorogo sendiri dibuka pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
"Ini membuktikan jajaran kami tetap memberikan pelayanan terbaik namun tetap dengan penuh kewaspadaan," ujarnya.
Sementara itu Karutan Ponorogo Arya Galung menyebutkan, ada tiga orang petugas P2U yang curiga dengan botol sampo yang keras.
"Saat petugas memegang botol sampo tersebut, tutupnya agak menyembul," ucap Arya.
Ia pun membuka tutupnya dan menumpahkan isi botol tersebut namun cairan sampo yang ke luar sangat sedikit.
Karena curiga petugas lalu menusuk botolnya dan justru ke luar serbuk putih halus.
Petugas akhirnya membedah botol sampo tersebut dan menemukan serbuk putih yang diduga narkotika yang dibungkus di dalam plastik.
Arya menjelaskan, kedua pengunjung tersebut adalah residivis yang sering ke luar masuk Rutan Ponorogo.
Baca juga: Dari Info Pengedar 3,5 Juta Pil Koplo, Polisi Temukan Gudang Berisi 2,5 Juta Dobel L
Baik SR maupun DP selalu terjerat kasus obat terlarang.
"Menurut pengakuan SR dan DP, barang tersebut adalah jenis pil doble L yang ditumbuk halus," lanjut Arya.
Menindaklanjuti hal itu, pihak rutan berkoordinasi dengan Polres Ponorogo.
Selanjutnya SR dan DP beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Ponorogo untuk pengembangan lebih lanjut.
"Kami serahkan sepenuhnya ke Polres Ponorogo sebagai mitra strategis kami di bidang pemberantasan narkotika," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Pengunjung Coba Selundupkan Narkotika ke Lapas Ponorogo, Ditaruh dalam Botol Sampo