Bupati Nonaktif Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin 6 tahun penjara, denda Rp500 juta sub 6 bulan kurungan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
![Bupati Nonaktif Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bupati-bengkalis-resmi-jadi-tahanan-kpk_20200206_210307.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Amril dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dalam kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Terbukti dakwaan pertama primair Pasal 12 huruf a uu no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no.20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, tidak terbukti dakwaan kedua pasal 12 B," kata Ketua Hakim Lilik Herlina di PN Pekanbaru, Riau, Senin (9/11/2020).
![Tersangka Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020). Amril dijerat kasus suap dari PT. Citra Gading Asritama (CGA) sebesar Rp.5,6 Milyar untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri - Sei Pakning multi years tahun 2017-2019. Tribunnews/Jeprima](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bupati-bengkalis-resmi-jadi-tahanan-kpk_20200206_210358.jpg)
Selain pidana badan dan denda, Amril juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 3 tahun terhitung usai dirinya selesai menjalani pidana pokok.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi dan terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak memberikan contoh, sebagai hal yang memberatkan.
Sementara yang meringkan, majelis hakim mempertimbangkan terdakwa telah berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengembalikan uang yang diterimanya.
Amril dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal Dakwaan pertama primair Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
![Sidang kasus Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-bupati-nonaktif-bengkalis-amril-mukminin4.jpg)
Menanggapi putusan itu, Amril Mukminin bersama tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengajukan banding.
Amril sebelumnya didakwa menerima suap secara bertahap sebesar 520 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp5,2 miliar.
Duit itu diduga diterima dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA).
Suap diduga diberikan agar Amril mengupayakan PT CGA mendapat pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bengkalis.