Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung yang Telah Lama Terpisah
Seorang pria warga Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, tega merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria warga Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, tega merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Tindakan yang dilakukan pria bernama Suwardi (50) itu dipicu efek kecanduan menonton film porno.
Ia mengaku memiliki kebiasaan menonton film porno sejak berpisah dengan istrinya 8 tahun lalu.
"Setiap minggu sekali menontonnya."
"Tapi pas waktu ada anak, saya tidak menonton," kata Suwardi di Mapolres Tegal, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: Kunjungi Anaknya, Pria 54 Tahun Malah Rudapaksa Teman Main sang Anak, Korban Menangis
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil 4 Bulan, Terbongkar dari Firasat Ibu, Mimpi Anak Diikuti Suami
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Terbongkar dari Isi Pesan di Ponsel
Suwardi mengaku khilaf karena telah menggauli darah dagingnya sendiri.
Meski demikian, ia mengaku saat itu tak bisa menahan nafsunya karena sudah cukup lama menduda.
"Saya ingat itu anak saya. Tapi bagimana ya? Karena sudah terlalu ingin," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, perlakuan biadab dilakukan Suwardi (52) warga Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Baca juga: Tak Bertemu Bertahun-tahun, Seorang Ayah Nekat Rudapaksa Anak Kandung, Pelaku Ngaku Terlalu Ingin
Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Anak Rekan Kerjanya, Terungkap saat Korban Mengeluh Sakit di Bagian Sensitifnya
Tindakan itu dilakukan terhadap anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun, yang justru telah terpisah selama bertahun-tahun karena perceraian kedua orang tuanya.
Anaknya selama ini tinggal bersama ibunya.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan, peristiwa bermula saat korban menginap di rumah pelaku karena kangen terhadap sosok ayahnya.
"Hingga pada akhir Oktober 2020 lalu korban menginap di rumah pelaku selama lima hari," kata Iqbal, saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Rekan Kerjanya di dalam Pondok
Iqbal mengatakan, sejak hari pertama hingga hari keempat tidak ada hal yang aneh.
Namun, pada malam kelima, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan memaksanya melakukan hubungan layaknya suami istri.