Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Pijat tapi Ditolak, Suami Nekat Seret Istrinya Sejauh 3 Meter hingga Tangan Korban Terkilir

Permintaannya untuk dipijat ditolak sang istri, pria ini nekat menyeret istrinya hingga sejauh 3 meter.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Minta Pijat tapi Ditolak, Suami Nekat Seret Istrinya Sejauh 3 Meter hingga Tangan Korban Terkilir
Tribun Bali/Prima
Permintaannya untuk dipijat ditolak sang istri, pria ini nekat menyeret istrinya hingga sejauh 3 meter. - Ilustrasi: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

TRIBUNNEWS.COM - Gara-gara permintaannya ditolak, seorang suami nekat menganiaya istri.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara pada 16 Oktober 2020, sekitar pukul 08.00 WIB.

Seorang pria warga Jalan Pattimura, Kota Tanjungbalai, RAL (45), menganiaya istrinya, J (43), lantaran menolak ketika pelaku minta dipijat.

Atas tindak kekerasan yang ia lakukan, RAL ditangkap polisi.

Baca juga: Suami Aniaya Selingkuhan yang Sempat Boncengan dengan Pria Lain, si Istri juga Menyilet Wajah Korban

Ia diamankan ketika tengah duduk di teras rumah warga di kawasan Jalan SMA 3 Kota Tanjungbalai, Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Si pelaku minta kusuk, namun si istri tidak mau, kemudian pelaku dalam posisi berdiri menarik dan menyeret tangan korban sejauh 3 meter."

"Sehingga mengakibatkan pergelangan tangan kanan korban terkilir dan bengkok," ungkap Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (12/11/2020).

Berita Rekomendasi

Korban yang tak terima dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh suaminya kemudian membuat laporan ke Polres Tanjungbalai.

Baca juga: Pria di Ponorogo Cabuli Anak Tiri hingga Hamil, Terkuak dari Mimpi Istri yang Kerja di Surabaya

Laporan itu disertai dengan hasil visum dan keterangan dari sejumlah saksi.

Petugas kemudian mencari keberadaan pelaku karena tak kunjung pulang usai melakukan KDRT hingga akhirnya berhasil diamankan petugas.

Usai ditangkap petugas, sang suami pun mengakui perbuatannya, akibatnya terancam mendapat hukuman penjara selama 5 tahun.

"Dalam kasus ini RAL disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," ujarnya.

Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungabalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(ind/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Seorang Suami Tega Hajar Istrinya hingga Babak Belur Karena Tak Mau Melayani

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas