Pria Aceh Barat Daya Cabuli Tiga Bocah, Korban Masih Berusia 7 Tahun
Warga salah satu Gampong di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya memegang dan memeluk korban lalu lakukan pelecehan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Serambi Indonesia Rahmat Saputra
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pria berinisial DH (29), jadi tersangka pelaku pencabulan tiga anak di bawah umur.
Ketiga korban yang masih berusia sekitar tujuh tahun ini sebut saja bernama Mawar, Melati, dan Bunga.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, kejadian itu berawal saat tiga anak di bawah umur itu sedang asyik bermain di kebun sawit belakang rumah korban pada Selasa (10/11/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
Saat sedang main di kawasan penuh pohon sawit itu, tiba-tiba tersangka yang juga sudah memiliki anak ini, mendatangi para korban.
Entah apa yang merasuki pelaku, tiba-tiba saja, warga salah satu Gampong di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya memegang dan memeluk korban.
Pelaku langsung meremas bagian dada anak-anak tersebut secara bergantian.
Baca juga: Kemnaker Perkuat Pengawasan Sektor Perkebunan Kelapa Sawit
Bahkan tega melakukan perbuatan tidak senonoh di bagian terlarang para lorban.
Tak hanya itu, pelaku juga memaksa para korban untuk memegang kemaluan pelaku.
Setelah puas melampiaskan hawa nafsunya, ia berpesan kepada para korban agar tidak menceritakan aksi bejat yang dilancarkannya.
Bahkan, ia mengancam para korban, jika nekat menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, seraya berjanji akan memberikan uang.
Nahas, saat pelaku sedang melancarkan aksinya, salah seorang korban, berhasil melepaskan diri dan berusaha lari lalu melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Kemudian ibu korban mengadukan kasus ini kepada keuchik setempat.
Baca juga: Penyelundupan Wanita Asal Rohingya di Aceh Utara Diduga Didalangi Warga Sumu, Kabur Malaysia
Kini ketiga korban dilakukan pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat.
"Iya benar, kini pelaku, sudah diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian," ujar Kepala P2TP2A Abdya, Delvan Arianto SIP.
Langkah cepat menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian itu, katanya, guna menghindari amukan masyarakat terhadap pelaku.
Menurutnya, pelaku bisa dijerat dengan Qanun Jinayat atau peraturan daerah tentang pidana pencabulan anak di bawah umur di Provinsi Aceh.
"Insya Allah, akan kita kawal dan dampingi korban, hingga pelaku dihukum seberat-beratnya," tegas Delvan Arianto.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Seorang Bapak Muda di Abdya Diduga Cabuli Tiga Anak Bawah Umur, Tersangka Sudah Diamankan Polisi,