Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Banting Tulang Merantau ke Kota, Suami di Kampung Malah Rudapaksa Anak 10 Kali hingga Hamil

Namun, SH memiliki firasat buruk melalui mimpi tetang kondisi putrintya. Dan firasat buruk itu pun terbukti benar.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Istri Banting Tulang Merantau ke Kota, Suami di Kampung Malah Rudapaksa Anak 10 Kali hingga Hamil
fountainhillsrecovery.com
Ilustrasi korban pemerkosaan.Seorang ayah di Ponorogo menghamili anak tirinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu berinisial SH merantau ke kota untuk bekerja.

Sementara sang suami dan anak kandungnya berada di kampung.

Namun, SH memiliki firasat buruk melalui mimpi tetang kondisi putrintya.

Firasat SH ini menuntun pada sebuah fakta bahwa sang suami bernama Suwanto (45) menghamili anak tirinya, HC (15).

Kini anak kandung SH tersebut tengah hamil 4 bualn.

Baca juga: POPULER Pria Ditinggal Istri dan Kedua Mertua setelah Nikah | Perangkat Desa Hamili Janda 5 Bulan

Suwanto adalah warga Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

Awalnya, SH pergi bekerja ke Surabaya meninggalkan HC dan Suwanto di kampung.

Berita Rekomendasi

Beberapa bulan bekerja di Surabaya, SH mempunyai firasat yang tidak enak.

Ia bermimpi anaknya masuk ke kamar mandi dan diikuti oleh suaminya.

"Pada hari Minggu (4/10/2020) SH pulang ke Sawoo dan menanyakan kepada tersangka apakah melakukan hal yang tidak sepantasnya kepada korban," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Ibu Mimpi Anak Masuk Kamar Mandi Diikuti Ayah, Ternyata Suami Hamili Putrinya di Kampung

Saat itu, tersangka diam saja dan tidak menjawab pertanyaan dari istrinya.

Tiga hari kemudian, pada tanggal 7 Oktober barulah tersangka mengakui perbuatan, yaitu telah menyetubuhi HC yang tak lain adalah anak tirinya.

Azis menjelaskan, dalam kurun waktu 22 April hingga 9 Agustus 2020, Suwanto sudah menyetubuhi HC tak kurang dari 10 kali.

"Tersangka menyetubuhi korban di dalam kamar di rumahnya sendiri," lanjutnya.

Atas perbuatannya, Suwanto dijerat pasal 81 Jo pasal 76D UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (SURYA.co.id/Sofyan Arif Candra Sakti)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ditinggal Istri Kerja ke Surabaya, Pria di Ponorogo Malah Setubuhi Putri Tirinya Hingga Hamil

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas