Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Suami Istri Tersangka Kasus 141 Kg Ganja Positif Covid-19

Pasangan suami istri yang terlibat kasus 141 kg ganja ternyata positif terpapar Covid-19.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pasangan Suami Istri Tersangka Kasus 141 Kg Ganja Positif Covid-19
Istimewa
BNN Sita 141 Kg Ganja dari Kelurahan Asam Kumbang. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua dari lima tersangka perkara ganja 141 kg, tidak dihadirkan Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ekspose kasus di lokasi penyimpanan narkoba di gudang kapur Kelurahan Asam Kumbang Medan.

Ternyata dua tersangka inisial Z dan SW yang merupakan pasangan suami istri itu positif terpapar Covid-19.

Di gudang kapur, yang menjadi lokasi penguburan ganja 141 kg, hanya dihadirkan tiga orang tersangka, yakni MA, SA, dan S.

Deputi Pemberantasan Narkotika BNN RI, Irjen Pol Arman Depari menjelaskan pasangan suami istri tersebut tidak dihadirkan karena sakit dan diisolasi.

Baca juga: BNN Temukan 5 Hektar Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Utara

"Saat ini ada 3 tersangka yang kita hadirkan. Dua tersangka lainnya berstatus suami istri, kita mengamati kurang begitu baik sehingga tidak kita hadirkan untuk kita dalami kesehatan untuk kita isolasi," ungkapnya saat konferensi pers, Jumat (13/11/2020).

Senada, Kepala Lingkungan V Asam Kumbang, Medan Selayang, Nazli (51) menyebutkan bahwa kedua tersangka tersebut terinfeksi Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Si Zul dan istri sekarang kena Covid-19. Dia sama istrinya makanya dia enggak bisa ke mari," tuturnya.

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap tempat penyimpanan narkoba jenis ganja di Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, pada 8 November hingga 11 November 2020.

Modus yang dilakukan oleh pelaku narkoba tersebut adalah dengan menyembunyikan narkotika tersebut di balik timbunan kapur.

Arman Depari menjelaskan, dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita 141 kilogram daun ganja, beserta 5 orang tersangka masing-masing berinisial MA, SA, S dan pasangan suami istri Z dan SW.

"Pengungkapan ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba jenis ganja dari Aceh ke Medan," katanya. (vic/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tak Dihadirkan Saat Ekspose, 2 Tersangka Suami Istri Kasus Ganja 141 Kg Ternyata Positif Covid-19

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas