Pencuri Berjimat Berhasil Diamankan Aparat Polsek Balikpapan Utara
Pelaku membawa seutas jimat ikat pinggang warna kuning yang dibalut kain agar saat melakukan aksi pencurian tidak terlihat orang ,"
Editor: Eko Sutriyanto
Kini, demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, LR diancam pidana penjara paling lama 9 tahun berdasarkan pasal 365 KUHP ayat (1).
Diberitakan sebelumnya, LR (38) terpaksa diamankan oleh Tim Batman Polsek Utara setelah melakukan tindak pidana pencurian sejumlah uang tunai dan satu unit ponsel pada Rabu (11/11/2020) silam.
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Mukhamad Masud menyebutkan bahwa pencurian ini dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Sungai Ampal RT 30 Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.
Baca juga: Konsep Waterfront Jadi Nilai Jual Utama Properti SOHO Ini di Kota Balikpapan
"Benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan seorang pelaku menggunakan sepeda motor jenis matic di daerah Sungai Ampal," kata Kompol Mukhamad Masud.
Menurutnya, pelaku beraksi dengan cara memanjat dinding rumah di lantai satu naik ke atas.
Di samping itu, pelaku lebih leluasa memasuki rumah melalui jendela lantaran rumah jendela tersebut cukup besar dan tidak ada teralis.
Sialnya, LR yang awalnya tertangkap tangan oleh korban, akhirnya mengancam korban dengan sebilah parang yang memang dibawa sebagai modal.
"Pada saat melakukan aksinya, pelaku dengan parang itu sempat mengancam akan memutilasi apabila korban berteriak," ujar Kompol Mukhamad Masud.
Korban yang tidak berdaya, akhirnya menyerahkan apa yang dia punya, yakni satu unit ponsel beserta boksnya dan uang tunai sejumlah Rp 2.500.000.
Kemudian LR sendiri diringkus saat sedang berkebun di kawasan BJBJ.
"Pas dia berkebun, dengan ciri-ciri pelaku ini kita amankan. Ternyata benar, dia (LR) pelakunya," tutur Kompol Mukhamad Masud.
Kini LR telah diamankan bersama sejumlah barang bukti, seperti unit ponsel dan boks milik korban, sebilah parang sepanjang 35 cm dan satu unit motor yang digunakan LR beraksi.
"Pisau, HP, kotak HP, dan sepeda motor milik pelaku untuk beraksi. Uangnya Rp 2.500.000 sudah habis," ucap Kompol Mukhamad Masud.
LR sendiri, lanjutnya, akan dijerat dengan pasal 365 KUHP, persisnya ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pencuri di Balikpapan Utara Bawa Jimat Agar tak Terlihat Korban, Tapi Aksinya Kepergok Pemilik Rumah