Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Tolak Hasil Tender Proyek Jalan BIL Mandalika Tiga yang Diduga Sarat Kolusi

Mereka mendesak BP2JK NTB membatalkan hasil lelang proyek pembangunan jalan Bandara Internasional Lombok (BIL) Mandalika tiga, yang diduga sarat kolus

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Aksi Tolak Hasil Tender Proyek Jalan BIL Mandalika Tiga yang Diduga Sarat Kolusi
Ist
demo KASTA di NTB 

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Aksi menolak hasil lelang proyek pembangunan jalan Bandara Internasional Lombok (BIL) Mandalika tiga, yang diduga sarat kolusi dan gratifikasi, dilakukan LSM Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran (KASTA) Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTB di Mataram, Jumat (13/11/2020).

Mereka mendesak BP2JK NTB membatalkan hasil lelang proyek pembangunan jalan Bandara Internasional Lombok (BIL) Mandalika tiga, yang diduga sarat kolusi dan gratifikasi. 

”Banyak oknum yang menjadikan paket proyek tersebut sebagai lahan untuk mengeruk uang negara,” kata Fihiruddin, Koordinator KASTA dalam, keterangannya, Sabtu (14/11/2020).

BP2JK NTB telah mengumumkan PT YPP sebagai pemenang lelang paket proyek pembangunan jalan BIL Mandalika tiga.

Sebagai pemenang tender, perusahaan tersebut akan mengelola dana senilai Rp 180 miliar yang dibiayai dengan dana APBN. KASTA menyebut, pemenang paket proyek itu tanpa skema kerja sama operasi (KSO) dengan perusahaan lokal.

Menurut Fihiruddin, sebelumnya, ketika dilakukan evaluasi teknis oleh panitia lelang, PT YPP sebenarnya telah dinyatakan gugur.

Baca juga: Badai di Tengah Pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika NTB, Komnas HAM Sebut 3 Temuan Persoalan

Namun demikian, BP2JK NTB tetap memenangkan perusahaan tersebut dengan mengabaikan hasil evaluasi yang mereka lakukan sendiri.

BERITA TERKAIT

Fihiruddin mengklaim, KASTA memiliki sejumlah data terkait lelang proyek tersebut. Termasuk, data terkait dugaan permainan oknum panitia lelang di BP2JK NTB.

”Kami meminta Menteri PUPR membatalkan hasil lelang ini,” tegas Fihiruddin.

Di tempat yang sama, Pembina KASTA NTB Lalu Wink Haris, menegaskan, gerakan mereka tidak sampai di situ.

Mereka akan menyurati Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk mengaudit hasil kerja BP2JK NTB.

”Tidak hanya di paket proyek jalan BIL Mandalika tiga, tapi juga di tender paket-paket APBN lainnya seperti di BWS dan Cipta Karya,” tegasnya.

Wink menyatakan Menteri PUPR harus segera mencopot Kepala BP2JK NTB Agus Fitra dari jabatannya.

”Jangan sampai proyek-proyek APBN untuk NTB menjadi lahan pencurian uang negara. APBN itu uang rakyat. Kami minta aparat penegak hukum di NTB segera turun menginvestigasi pelaksanaan tender yang dilakukan BP2JK NTB,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas