Bakar Ridwan Hidup-hidup, Dani Dijerat Pasal Berlapis Hingga Terancam 20 Tahun Penjara
Dani Julius Siboro tersangka pelaku pembakaran Ridwan Siboro dijerat pasal berlapis dan terancam penjara hingga 20 tahun.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dani Julius Siboro (19), tersangka pelaku pembakaran Ridwan Siboro (sebelumnya disebut Ridwan Cibro), dijerat pasal berlapis dan terancam penjara hingga 20 tahun penjara.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean menyebutkan pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan 354 ayat 1 KUHPidana.
"Pelaku dikenakan pasal 340 junto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 yaitu dengan ancaman hukuman 20 tahun," jelasnya saat konferensi pers di Mapolsek Medan Helvetia, Sabtu (14/11/2020).
Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”
Pardamean menuturkan pelaku telah merencanakan untuk melakukan pembakaran tersebut terlebih dahulu.
Baca juga: KRONOLOGI Pria Dibakar Orang Tak Dikenal: Sempat Ceburkan Diri ke Parit, Pelaku Remaja 19 Tahun
"Sudah direncanakan dia karena mau balas dendam," tuturnya.
Saat ini, akibat perbuatannya tersebut korban Ridwan mengalami luka bakar hingga 60 persen.
"Korban luka bakarnya 60 persen, seluruh tubuhnya kena luka bakar," jelas Pardamean.
Ia menjelaskan pelaku sudah mempersiapkan semua pakaiannya sebelum membakar Ridwan pada 10 November 2020.
"Rencana dia mau spooring (lari) memang udah dibawa pakaian pakaiannya dia," tuturnya.
"Dia lari masih di wilayah Kota Medan, cuma kita tancap gas sampai pada tanggal 11 November malam kita sudah berhasil mengamankan pelaku," jelas Pardamean.
Pardamean menuturkan pelaku sudah merencanakan pembakaran tersebut setelah mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
"Sudah direncanakan dia karena mau balas dendam gitu. Jadi awalnya ada mepet perempuan, dimana perempuan ini saudara si korban. Tersinggung, si pelaku ini berniat untuk melakukan pembalasan dengan melampiaskan sakit hatinya dengan memukul broti dan membawa spiritus dan langsung disiramkan ke badannya dan langsung disulut dengan mancis," jelasnya saat konferensi pers di Mapolsek Medan Helvetia, Sabtu (14/11/2020).
Ia menyebutkan kronologi kejadian awalnya pada 10 November 2020 dimana saksi Dea dan Dinda yang merupakan ito (adik perempuan satu marga) korban lewat di depan bengkel tempat pelaku bekerja.
"Pada saat itu tersangka Dani menegur mereka dengan mengatakan mau kemana dek dan mau naik angkot nomor berapa dek, kejadian tersebut kembali dilakukan pelaku saat keduanya kembali lewat," tuturnya saat konferensi pers di Mapolsek Medan Helvetia, Sabtu (14/11/2020).
Baca juga: Dani Bakar Ridwan Dipicu Sakit Hati, Ambil Spiritus dan Mancis dari Bengkel dan Tunggu Korban Lewat
Tak terima dengan perlakuan tersangka, kemudian, pada sekitar pukul 19.15 WIB, kedus saksi bersama ibunya mendatangi pelaku dan memarahi pelaku dengan menyebutkan "ngapain kau kejar-kejar anakku".
Namun, tersangka menjawab bahwa dirinya tidak ada mengejar-ngejar anaknya.
"Kemudian ibunya langsung menjambak dan mencakar-cakar tersangka dan ada seorang laki-laki bernama Wak Regar yang membela tersangka dan menyebut bahwa pelaku tidak ada mengejar-ngejar anak ibu tersebut," tutur Pardamean.
Lebih lanjut, Pardamean menerangkan setelah itu ibu tersebut makin marah dan membuat keramaian warga. Lalu Wak Regar menyebutkan agar ibu tersebut membawa suaminya.
Lalu, korban Ridwan mendatangi lokasi tersebut datang dan marah terhadap Wak Regar dan mengatakan "Dia itoku,".
"Kemudian tersangkan mendatangi korban dan menjelaskan bahwa cerita kejadian tersebut bukan seperti itu," jelas Pardamean.
Korban makin emosi dan hendak menghajar tersangka. Lalu Dani menghindar dan pergi dari lokasi tersebut.
Setelah kejadian tersebut, pelaku merasa sakit hati kemudian merencanakan pembalasan, ia kemudian menyusun baju dan memasukkan ke dalam tas.
"Motifnya adalah sakit hati terhadap si pelaku. Kemudian tersangka mengambil spritus yang berada di bengkel dan satu buah mancis. Kemudian tersangka pergi ke Jalan Pendidikan," jelas Pardamean.
Lalu, Pardamean menyebutkan pelaku menunggu korban dari jarak 500 meter untuk melintas.
Baca juga: Seorang Pria Dibakar Setelah Sempat Datangi Orang yang Menggoda Adiknya, Polisi Tangkap Pelaku
Lalu setelah melihat korban Ridwan, pelaku langsung mengikuti dari belakang dan setelah dekat pelaku Dani memukul kepala korban dengan menggunakan kayu broti
"Korban langsung terjatuh dan ketika korban terjatuh, tersangka langsung menyiram korban dengan spritus ke tubuh dan wajah korban, kemudian langsung membakar korban," jelasnya.
Kemudian pelaku Dani melarikan diri setelah melihat korban terkapar. (vic/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pelaku Pembakar Ridwan Siboro Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Penjara hingga 20 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.