Butuh Uang, Sepasang Kekasih Nekat Mencuri Motor Anggota Polisi di Tegal, Pelaku Ditangkap di Bekasi
Sepasang kekasih bernama Saali (37) dan Rini Sandra (34) nekat mencuri sepeda motor milik anggota polisi di Tegal, Jawa Tengah.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Sepasang kekasih bernama Saali (37) dan Rini Sandra (34) nekat mencuri sepeda motor milik anggota polisi.
Korban adalah bambang Sri Diartono, KBO Satreskrim Polres Tegal, Jawa Tengah.
Pelaku nekat melakukan aksi kriminalnya karena kebutuhan ekonomi.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 26 September 2020 lalu di Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Jateng.
"Kedua pelaku akhirnya ditangkap 9 November lalu di daerah Bekasi, Jawa Barat," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari, saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Jumat (13/11/2020) petang.
Kepada polisi, kedua pelaku ini nekat melalukan aksinya karena butuh uang.
"Saat ditanya, motif melakukan aksi nekat itu alasanya karena kebutuhan ekonomi," ujarnya.
Baca juga: Terjerat Pinjaman Online, PTT Puskesmas Labanan Kaltim Curi Uang Rp 7 Juta di Tempat Kerjanya
Kata Rita, dalam melancarkan aksinya kedua pelaku ini mencari sepeda motor korban secara acak yang terparkir di halaman rumah yang sepi.
Setelah mendapatkan targetnya, pelaku pria ini lalu merusak kunci motor milik korbannya.
Sementara, pelaku perempuan bertugas mengawasi di lingkungan sekitar.
Namun, saat mencuri motor milik anggota polisi. Aksinya mereka terekam kamera CCTV.
Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan polisi. Ternyata pelaku ini tak hanya beraksi di Kota Tegal, tapi juga di beberapa wilayah lain di eks Karesidenan Pekalongan.
"Pelaku juga pernah mencuri motor di Pemalang. Kita menunggu koordinasi dengan Polres Pemalang untuk ke sini," kata Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Syuaib Abdullah.
Baca juga: Sepasang Kekasih Ditangkap Karena Mencuri Sepeda Motor Milik Anggota Polisi di Tegal
Selain mengamankan dua pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Pertama hasil kejahatan, satu lainnya milik pelaku yang digunakan untuk beraksi.
Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Tegal Kota untuk menunggu proses hukum.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
(Kompas.com: Kontributor Tegal, Tresno Setiadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Motor Polisi, Sepasang Kekasih Ditangkap, Begini Ceritanya"