Edarkan Narkoba Jenis Baru dari Daun Kratom, WNA Australia Ditangkap Polisi
Kasus Narkoba Jenis Baru dari daun kretom, Warga Negara Asing Australia berinisial TJM teditangkap Polisi.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap WNA Australia atas kepemilikan narkoba jenis baru dari daun kratom dan sabu, Rabu (11/11/2020).
Pelaku berinisial TJM ini mendapatkan pasokan dari Kalimantan Barat.
Dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (16/11/2020), Kasat Resnarkoba Polretsa Denpasar AKP Mikael Hutabarat mengatakan asal daun kratom itu berasal dari Pontianak.
Ia mengatakan hal ini diketahui dari bukti pembayaran dan surat pengirimannya.
Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Lapas Jombang, Pelaku Rekatkan Sabu pada Kerupuk
Mikael menjelaskan, setiap pengiriman TJM bisa mendapatkan 10 kg daun kratom lalu mengolahnya.
Kasat Resnarkoba itu menyebutkan, setelah diolah, TJM mengirimkan narkoba jenis baru ini ke Australia.
Tak hanya itu, pelaku juga mengirimkanya pada rekan-rekannya sekitar Bali.
Mikael menyatakan jika pelaku TJM kurang kooperatif dalam penyelidikan.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR: Pengguna Narkoba Jangan Dipenjara, Tetapi Direhab
Sehingga polisi masih memerlukan waktu untuk mendalami jaringan terkait narkoba itu.
Kandungan pada narkoba jenis daun kratom ini dinilai bisa lebih berbahaya dibanding narkoba jenis biasa.
Polresta Denpasar Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Satu dari 8 Tersangka Adalah WNA Australia
Dikutip dari Tribun Bali, Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali mengungkap kasus peredaran narkoba di Denpasar, Rabu (11/11/2020).
Enam kasus berhasil diungkap pihak kepolisian narkoba Polresta Denpasar.
Serta, Polisi menangkapan 8 tersangka yang berperan sebagai bandar/kurir dan tukang tempel.
Baca juga: Selebgram SS, Mantan Admin Awkarin Diringkus Polisi karena Kasus Narkoba
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan ditemui di Rutan Polresta Denpasar didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat dan jajaran.
Kombes Pol Jansen mengatakan dari 8 orang yang berhasil diamankan pihaknya, satu diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Australia.
"Jadi hasil kegiatan, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar yang bekerjasama dengan Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengamankan 8 orang tersangka," ujarnya, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: Politikus Golkar Minta Calon Kapolri Pengganti Idham Azis Mampu Tangani Narkoba di Tingkat Desa
"Dimana dari 8 orang tersangka ini ada yang berperan sebagai bandar/kurir dan tukang tempel."
"Termasuk hasil pengembangan ini kita ada satu kasus yang melibatkan WNA Australia," lanjut Kombes Pol Jansen.
Berdasarkan hasil pengungkapan ini, 8 orang diantaranya bernama Taufik (30) yang ringkus di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat (Denbar), Zaynul (26) TKP Jalan Pulau Moyo Denbar, Pasek (39) TKP Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta.
Baca juga: 14 Hari Operasi Nila Jaya, Polda Metro Jaya Tangkap 330 Tersangka Kasus Narkoba, 8 Orang Bandar
Anggara (23) TKP Jalan Tukad Unda Denpasar Selatan, Felix Welly (45) dan Ngurah Mayun (38) TKP di Jalan Mahendradatta Denbar, Angga (33) Jalan Gunung Soputan Denbar.
Serta WNA Australia Travis James Mcleod (43) yang ditangkap di Jalan Beraban, Banjar Taman, Kerobokan, Kuta, Badung, Bali.
"Kita ada 1 kasus yang melibatkan WNA Australia yang kita duga melakukan home industri."
"Selain itu berdasarkan hasil pengungkapan, 4 orang berasal dari Jawa yang sudah berada di Bali sejak bulan Januari 2019, 3 asli Bali, 1 orang WNA Australia," tambahnya.
Baca juga: Kisah Tegang di Balik Insiden Peluru Nyasar yang Menimpa Mahasiswa, Penggerebekan Sindikat Narkoba
“Adapun barang bukti yang ditemukan berjumlah 53,41 gram jenis Sabu dan ekstasi sebanyak 162 butir."
"Hasil perkembangan, ternyata ada satu orang yang residivis kasus narkoba tahun 2013 bernama Ngurah, dimana setelah selesai menjalankan hukumannya, ia kembali melakukan hal yang sama," terang Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Berdasarkan hasil pengungkapan ini, semua tersangka yang diringkus dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka mendapatkan ancaman pidana penjara paling singkat 4 atau 5 tahun hingga 12 atau 20 tahun.
Serta, denda paling sedikit Rp 800 Juta, paling banyak Rp 8 Milyar.(*)
(Tribunnews.com/Shella)(TribunBali.com/Firiziqi Irwan)