Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengintip Fasilitas Bilik Asmara di Tempat Pengungsian Merapi, Boleh Digunakan Tapi Ada Syaratnya

Tempat pengungsian di Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang ini ternyata juga dilengkapi dengan Bilik Asmara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mengintip Fasilitas Bilik Asmara di Tempat Pengungsian Merapi, Boleh Digunakan Tapi Ada Syaratnya
Tribunjogja.com/Rendika Ferri K
Bilik Asmara yang disiapkan di Tempat Pengungsian di Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Minggu (15/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Warga dari sejumlah desa yang masuk daerah rawan bencana erupsi Gunung Merapi sebagian sudah diungsikan ke tempat pengungsian di Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Mereka dievakuasi setelah meningkatnya status Gunung Merapi menjadi siaga.

Tempat pengungsian di Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang ini ternyata juga dilengkapi dengan Bilik Asmara.

Tempat ini diperuntukkan kepada warga yang masih berusia produktif, dalam hubungan yang resmi, yang ingin melaksanakan kegiatan pribadinya.

Baca juga: Pengungsi Gunung Merapi di Balai Desa Glagaharjo Sleman 198 Orang

Ada dua ruangan Bilik Asmara yang disediakan oleh desa.

Bilik berupa ruangan atau kamar berukuran 4 x 6 meter dengan kamar mandi dan alas tidur.

Kepala Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Risyanto, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dua bilik asmara untuk menampung warga dan tak mengganggu warga yang lain.

Bilik Asmara yang disiapkan di Tempat Pengungsian di Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Minggu (15/11/2020).
Bilik Asmara yang disiapkan di Tempat Pengungsian di Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Minggu (15/11/2020). (Tribunjogja.com/Rendika Ferri K)
Berita Rekomendasi

Warga dapat menggunakan bilik ini tetapi harus memakai surat yang resmi atau surat nikah.

"Bilik Asmara ini kegunaannya nanti mengcover, saudara kita yang usianya masih subur dan tentunya harus memakai surat yang resmi," kata Risyanto, Minggu (15/11/2020) saat diwawancarai di Balai Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

"Surat nikahnya, sama istrinya, tak boleh dengan orang lain. Kita sediakan bilik asmara, dua bilik."

"Seadanya saja kita siapkan. Karena pengungsi tidak bisa diperkirakan mengungsi kapan selesainya."

"Seandainya ingin menggunakan dapat menggunakan bilik asmara ini. Tak mengganggu saudara yang lain," ujar dia.

Risyanto mengatakan, bilik ini memang sesuai standar pengungsian dari BPBD, pihaknya tinggal menjalankan saja standar tersebut.

Fasilitas yang ada di dalam bilik adalah kamar mandi dan ruangan saja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas