Pengakuan Begal Payudara: Ketagihan Nonton Video Syur, Di Palangkaraya Tersangka Minta Dihukum Mati
Pemuda asal Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, itu mengenakan pakaian serba oranye bertuliskan Tahanan Polresta Cirebon.
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON -- Mengenakan pakaian serba oranye JM (20) dihadapkan pada ara wartawan di Mapolresta Cirebon Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (17/11/2020).
Pemuda ini menjadi tersangka begal payudara yang sering berkeliaran di kota udang tersebut.
Ia ditangkap warga setelah melakukan aksinya, kemudian diserahkan ke polisi.
Pemuda asal Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, itu mengenakan pakaian serba oranye bertuliskan Tahanan Polresta Cirebon.
Dalam konferensi pers itu seperti dikutip Tribun Jabar, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, menginterogasi aksi cabul yang dilakukan JM.
"Awalnya menonton video begituan (syur), lalu jadi nafsu," kata JM di hadapan petugas.
Ia mengaku tidak bisa mengendalikan nafsunya setelah menonton video syur tersebut.
Hingga akhirnya, JM melihat korban mengendarai sepeda motor seorang diri di kawasan Jalan Nyi Gede Cangkring, Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Kisah Arifin Begal Payudara, Pria Kesepian Yang Sering Berhalusinasi, Hobinya Seret ke Penjara
Ia pun langsung mengejar korban dan memegang bagian terlarangnya untuk melampiaskan nafsunya yang meninggi.
"Enggak kuat, pas lihat (korban) langsung pengin, jadi saya kejar," ujar JM.
Kala itu, pelaku berhasil mencabuli JM dan memegang bagian terlarang korban.
Namun, korban berteriak minta tolong sehingga mengundang perhatian warga sekitar.
Warga pun mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya kemudian membawanya ke kantor polisi terdekat.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, jajarannya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Dua Kali Beraksi Dalam Semalam, Begal Payudara Diringkus di Depok
Di antaranya pakaian, sepeda motor yang dikendarai pelaku saat beraksi, dan lainnya.
"Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata M Syahduddi.
Minta dihukum mati
Seorang pelaku begal payudara berinisial AF (30) meminta polisi agar dirinya dihukum mati.
Pasalnya, AF mengaku tidak menyesali perbuatannya sebelum dihukum mati.
Ia juga sudah pernah dipenjara beberapa tahun lalu dengan kasus serupa.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Apa Kabar Indonesia TV One, Senin (2/11/2020), AF membegal dada seorang gadis yang sedang duduk di atas motornya.
Baca juga: Begal Payudara Nyaris Diamuk Massa, Beraksi ke Seorang ART Saat Menjemur Pakaian
Merasa dilecehkan, korban langsung memotret AF dan melaporkannya kepada Polresta Palangkaraya.
Kejadian nahas ini menimpa para korban yang berada di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Tak lama kemudian, polisi pun berhasil menangkap pelaku.
Di depan polisi, AP sempat mengaku dalam pengaruh Narkoba saat melakukan aksi cabulnya.
Ia juga mengaku telah melakukan aksi begal payudara tersebut kurang lebih 20 kali.
"Di depan petugas kepolisian, pelaku yang baru keluar dari bui ini mengaku melakukan aksinya akibat pengaruh Narkoba, yang dikonsumsinya sejak tahun 2013," ucap sang host, mengutip kata-kata pelaku.
Ketika diwawancara wartawan, pelaku memberikan jawaban.
"Sudah berapa lama melakukan ini? Sudah berapa tahun? Dari sejak kapan?" tanya wartawan.
"Dari sejak umur 22 tahun, sekarang saya umurnya 30 tahun," jawab pelaku.
"Berarti hampir 10 tahun dong?" tanya wartawan.
"Tiap hari minum terus?" cecar wartawan lainnya.
"Iya pak," jawab pelaku.
Ketika ditanya menyesal atau tidak melakukan kejahatan tersebut, pelaku mengaku tidak akan menyesal kalau belum dihukum mati.
"Saya tidak akan menyesal kalau tidak dihukum mati. Kalau tidak dihukum mati, kalau ga gitu saya gak akan menyesal," ungkap pelaku.
Dijelaskan Kapolres Palangkaraya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, AF pernah terlibat tindak pidana cabul terhadap anak tahun 2017.
"Dia divonis 5 tahun 2 bulan, kemudian bulan Februari 2020 dapat bebas bersyarat," tutur Dwi.
Masih dikatakan Dwi, sejak Februari sampai Oktober, pelaku mengaku sudah 20 kali melakukan aksi begal payudara tersebut.
Sehingga, atas perbuatannya, pelaku pun diancam maksimal 11 tahun penjara.
"Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 289 junco pasal 281 ancaman hukuman 9 tahun dan 2 tahun 4 bulan," sambungnya.
Terkait permintaan pelaku untuk dihukum mati, Dwi menyebut pelaku saat itu dalam pengaruh Narkoba.
"Pada saat kami tangkap kemarin, itu masih terpengaruh obat Narkoba," ungkap Kapolres. (Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi/TribunBogor)
Sebagian Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pengakuan Begal Payudara di Cirebon: Awalnya Menonton Video Begituan, Lalu Jadi Nafsu