Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Membantu saat Teman Terlibat Cekcok dengan Penjual, Pria Ini Tewas Dibunuh Temannya

Kasus Penemuan mayat di lapangan Kentungan, Depok, Sleman terungkap. Korban diketahui dibunuh oleh temannya.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Tak Membantu saat Teman Terlibat Cekcok dengan Penjual, Pria Ini Tewas Dibunuh Temannya
KOMPAS.COM
Kasus Penemuan mayat di lapangan Kentungan, Depok, Sleman terungkap. Korban diketahui dibunuh oleh temannya. - Ilustrasi tewas 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan mayat di lapangan Kentungan, Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (09/11/2020) lalu sempat menggegerkan warga.

Kini, misteri penemuan mayat tersebut telah terungkap.

Korban berinisial FAR (22) tersebut rupanya merupakan korban pembunuhan.

Kapolsek Depok Timur, Kompol Suhadi mengatakan satu tersangka diamankan beberapa jam setelah penemuan jenazah warga Kaliabu, Banyuraden, Gamping, Sleman.

Baca juga: Dedek Remaja 17 Tahun Tewas Penuh Luka Tusuk, Ternyata Dibunuh 4 Orang karena Hal Ini

Tersangka adalah FEY (37), yang tak lain adalah teman korban.

Tersangka FEY bukan tersangka satu-satunya.

Masih ada tersangka lain yakni ASP (22) yang saat ini masih buron.

BERITA TERKAIT

"Kami mendapat laporan dari masyarakat kemudian membentuk tim, yang juga dibantu oleh Polres Sleman."

"Satu tersangka berhasil diamankan. Korban ditemukan pada 05.30 dan tersangka berhasil diamankan pukul 11.00-an."

"Lokasi penangkapan masih di sekitar Kentungan," katanya saat jumpa pers di Mapolsek Depok Timur, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Fakta Mahasiswi Dibunuh Sepasang Kekasih yang Masih Remaja, Korban Ternyata Mantan Pacar Pelaku

Baca juga: Bermotif Pencurian, Pelajar SMA Asal Musi Rawas Dibunuh Teman Lalu Jasadnya Dikubur di Kebun Karet

Motif tersangka menghabisi korban adalah perasaan sakit hati dan kesalahpahaman.

Kompol Suhadi menuturkan, kejadian bermula saat tersangka ASP (DPO) pergi bersama korban ke daerah Jombor untuk mengambil sebuah barang.

Namun, sayangnya barang tersebut tidak ada di lokasi.

Mendapati barang pesanannya tidak ada, ASP terlibat cekcok dengan penjual.

Baca juga: Deretan Fakta Mahasiswi Dibunuh Sepasang Kekasih di Sumut, Pelaku Mantan Pacar Korban, Ini Motifnya

Korban yang berada di lokasi kejadian tidak melakukan apa-apa.

ASP lantas menghubungi FEY untuk menyampaikan peristiwa itu.

"ASP dihajar orang tetapi korban diam saja tidak membantu."

"Nah karena mungkin kesal, sakit hati karena tidak membantu itu, kemudian korban dihubungi oleh FEY diajak bertemu," tuturnya.

"Saat diajak bertemu, ternyata korban bersama istrinya."

"Istri disuruh pulang, kemudian korban dianiaya oleh kedua pelaku," sambungnya.

Baca juga: Hilang Selama 2 Pekan, Pelajar SMA Ini Ternyata Dibunuh Teman, Dibongkar Saksi yang Sempat Diancam

Para tersangka memukul korban dengan helm dan melempar kaleng cat 5 kilogram ke arah korban.

Korban mengalami pendarahan cukup parah terutama di bagian kepala.

Hal itulah yang membuat korban kehilangan nyawa.

Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Aldhino Prima menambahkan, tersangka sempat memercikkan air ke wajah korban, karena korban tidak sadar.

Baca juga: Mahasiswi Dibunuh Sepasang Kekasih yang Masih Remaja, Pelaku Bonceng Bertiga dengan Mayat Korban

Baca juga: Remaja Penjaga Kambing Dibunuh, Baru Satu dari Lima Pelaku Ditangkap

Setelah tidak ada respons, tersangka menyiram air dan tetap tidak ada respons.

Melihat hal tersebut, tersangka FEY kemudian membuang jasad FAR ke lapangan Kentungan.

"Barang bukti yang diamankan ada dua helm warna hitam yang digunakan untuk menganiaya korban."

"Ada kaleng cat 5 kilogram yang juga diguakan untuk menganiaya, sebuah selimut untuk menutupi korban, dan celana panjang korban."

"Harapannya, ASP segera menyerahkan diri saja," tambahnya.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman penjara 15 tahun.

Tersangka juga dikenakan pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, juga Pasal 365 ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman 9 dan 15 tahun penjara.

(TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul TERKUAK Misteri Penemuan Mayat di Lapangan Kentungan, Ternyata Korban Pembunuhan

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas