Libatkan Penegak Hukum TNI/Polri, Petugas Geledah Sel Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Tarakan
kegiatan ini merupakan implementasi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN - Lapas Kelas IIA Tarakan dan Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan dan melaksanakan penggeledahan sel tahanan dan test urine terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan.
Di Lapas Tarakan, test urine dilakukan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) TNI/Polri serta Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Tarakan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
"Razia ini sebagai bagian dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) terkait 3 Kunci Pemasyarakatan Maju meliputi Deteksi Dini, Berantas Narkoba dan Sinergi antar APH terkait + 1 Back to Basic," kata Sutarno dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024)
Ditegaskan untuk mewujudkan Lapas Kelas IIA Tarakan yang zero handphone, pungli dan narkoba menjadi sudah menjadi suatu komitmen bersama.
Baca juga: Penjelasan Dirjenpas tentang Pengendalian Narkoba Jaringan Internasional dari Dalam Lapas
Sebelum penggeledahan dilakukan apel siaga personil dan petugas Lapas serta APH lalu test urine bagi tahanan, narapidana dan anak binaan.
Dari kegiatan tes urine terhadap 30 orang Tahanan, Narapidana dan Anak Binaan meliputi 27 orang Laki-Laki dan 3 orang perempuan menunjukkan hasil negatif dari indikasi penyalahgunaan Narkotika maupun obat-obatan terlarang lainnya.
Selama kegiatan razia berlangsung, seluruh personel memeriksa secara seksama setiap sudut kamar hunian guna memastikan tidak terdapat barang-barang terlarang yang dapat mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Bebaskan Penyalahgunaan Narkotika
Sementara Rutan Kelas IIA Balikpapan razia dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di lingkungan pemasyarakatan," ujar Agus.
Ia menambahkan bahwa razia ini juga mengacu pada Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Setelah apel gabungan yang melibatkan berbagai aparat penegak hukum, tim langsung bergerak ke blok hunian untuk melakukan penggeledahan menyeluruh.
Setiap kamar diperiksa secara teliti guna memastikan tidak ada barang-barang terlarang, seperti narkotika atau alat komunikasi ilegal, yang mungkin disembunyikan oleh warga binaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.