Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Libatkan Penegak Hukum TNI/Polri, Petugas Geledah Sel Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Tarakan

kegiatan ini merupakan implementasi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Libatkan Penegak Hukum TNI/Polri, Petugas Geledah Sel Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Tarakan
Istimewa
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melaksanakan razia penggeladahan kamar blok hunian dan test urine terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) test urine bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) TNI/Polri serta Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Tarakan 

TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN - Lapas Kelas IIA Tarakan dan  Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan dan melaksanakan penggeledahan sel  tahanan dan test urine terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan.

Di Lapas Tarakan, test urine dilakukan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) TNI/Polri serta Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Tarakan.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. 

"Razia ini sebagai bagian dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) terkait 3 Kunci Pemasyarakatan Maju meliputi Deteksi Dini, Berantas Narkoba dan Sinergi antar APH terkait + 1 Back to Basic," kata  Sutarno dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024)

Ditegaskan untuk mewujudkan Lapas Kelas IIA Tarakan yang zero handphone, pungli dan narkoba menjadi sudah menjadi suatu komitmen bersama.

Baca juga: Penjelasan Dirjenpas tentang Pengendalian Narkoba Jaringan Internasional dari Dalam Lapas

Sebelum penggeledahan dilakukan apel siaga personil dan petugas Lapas serta APH lalu test urine bagi tahanan, narapidana dan anak binaan. 

Dari kegiatan tes urine terhadap 30 orang Tahanan, Narapidana dan Anak Binaan meliputi 27 orang Laki-Laki dan 3 orang perempuan menunjukkan hasil negatif dari indikasi penyalahgunaan Narkotika maupun obat-obatan terlarang lainnya.

BERITA REKOMENDASI

Selama kegiatan razia berlangsung, seluruh personel memeriksa secara seksama setiap sudut kamar hunian guna memastikan tidak terdapat barang-barang terlarang yang dapat mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Bebaskan Penyalahgunaan Narkotika

Sementara Rutan Kelas IIA Balikpapan razia dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di lingkungan pemasyarakatan," ujar Agus.

 Ia menambahkan bahwa razia ini juga mengacu pada Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.


Setelah apel gabungan yang melibatkan berbagai aparat penegak hukum, tim langsung bergerak ke blok hunian untuk melakukan penggeledahan menyeluruh. 

Setiap kamar diperiksa secara teliti guna memastikan tidak ada barang-barang terlarang, seperti narkotika atau alat komunikasi ilegal, yang mungkin disembunyikan oleh warga binaan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas