Fakta Pencabulan Pengusaha Warget 5 Bocah di Warnet, Pelaku Beri Pengakuan Mengejutkkan
Pelaku berinisial RRF (27) melancarkan aksinya kepada sejumlah bocah di warnetnya di Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat ditanyai Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda di ruangan PPA Satreskrim Polresta Padang, Selasa (17/11/2020).
Ia mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku di warnetnya sesuai Laporan Polisi nomor: LP/614/B/XI/2020/SPKT UNIT II, tanggal 17 November 2020.
"Pelaku dijerat Pasal 82 Jo 76 E Undang-undang tentang Perlindungan Anak drngan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Pengakuan Penjaga Warnet yang Cabuli 5 Bocah di Padang: Saya juga Korban Pelecehan