Ayla Tabrak CBR, Muncul Kabar Penabrak Tawarkan Ganti Rugi Mobil hingga Rumah agar Tak Dipenjara
Terjadi kecelakaan di mana mobil Daihatsu Ayla menabrak motor Honda CBR1000RR SP seharga Rp 600 jutaan.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Terjadi kecelakaan di mana mobil Daihatsu Ayla menabrak motor Honda CBR1000RR SP.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Prof DR HR Boenyamin Purwokerto, Rabu (18/11/2020).
Peristiwa itu viral di media sosial hingga muncul kabar bahwa pengemudi mobil tawarkan ganti rugi mobil hingga rumah agar tak dipenjara.
Namun hal itu diluruskan oleh Kasatlantas Polresta Banyumas, AKP Ryke Rhimadila.
Baca juga: Viral Ayla Tabrak CBR 1000RR SP di Purwokerto, Tawarkan Ganti Rugi Mobil dan Rumah, Ini Kata Polisi
Dia meminta supaya masyarakat jangan mudah percaya dengan informasi yang beredar di lapangan.
Karena informasi tersebut belum tentu dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar.
"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Informasi yang beredar di media sosial itu belum tentu benar 100 persen," ujarnya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Kamis (19/11/2020).
Kepolisian sudah melakukan komunikasi dengan kedua pihak yang berseteru yakni pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor.
Baca juga: Dikira Bau Kucing Mati, Ternyata Mayat Satria yang Kesetrum di Rumah Kosong, Telapak Tangan Hancur
"Sudah ada komunikasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan," imbuhnya.
Saksi mata sekaligus teman dari pengendara sepeda motor, Gideon Thea Gunawan mengaku terkejut dengan viralnya dirinya di berbagai media elektronik.
Padahal dirinya menerangkan kronologi kejadian tersebut karena banyak keluarga dan teman-temannya yang mengira dirinya ikut berseteru dalam kasus tersebut.
"Banyak orang yang menelepon dan mengirimi saya pesan.
Mereka menanyakan apakah saya yang ribut atau terlibat kecelakaan.