Hakim PN Denpasar Jatuhkan Vonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan kepada Jerinx
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 2 bulan kepada Jerinx atau I Gede Ary Astina dalam kasus ujaran kebencian
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 2 bulan kepada Jerinx atau I Gede Ary Astina dalam kasus ujaran kebencian.
Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) tersebut dinyatakan terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'
Hakim membacakan vonisnya siang ini.
"Memutuskan Jerinx bersalah dengan sengaja menulsiakn ujaran kebencian, Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi ketua majelis Hakim.
Pihak PN Denpasar pun kembali menyiarkan persidangan secara langsung atau live streaming melalui kanal YouTube PN Denpasar.
"Pada hari ini, jam 10.00 Wita bertempat di ruang sidang Cakra PN Denpasar akan dilaksanakan persidangan perkara Jerinx dengan agenda pembacaan putusan dan disiarkan secara langung melalui channel https://youtu.be/1wVaOFLuXfM," terang Kepala PN Denpasar, Sobandi.
Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.
"Masyarakat dipersilahkan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.