Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesal Sering Dicaci dan Gaji Telat Diberikan, Pemuda Ini Nekat Tebas Tangan Bosnya dengan Pisau

Kesal sering dicaci dan gaji telat diberikan, pemuda asal Desa Kuta, Lombok Tengah nekat menebas tangan bosnya.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Kesal Sering Dicaci dan Gaji Telat Diberikan, Pemuda Ini Nekat Tebas Tangan Bosnya dengan Pisau
net
Kesal sering dicaci dan gaji telat diberikan, pemuda asal Desa Kuta, Lombok Tengah nekat menebas tangan bosnya. - Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda, K (25) nekat melakukan penganiayaan terhadap bosnya, River.

Pemuda asal Desa Kuta, Lombok Tengah, tersebut diketahui telah menebas tangan River menggunakan pisau.

Akibat tindakan yang ia lakukan, K kini ditangkap polisi.

Menurut informasi yang dihimpun, River merupakan pria kelahiran Australia yang telah menyandang status warga negara Indonesia (WNI).

Baca juga: Intip Istri Setelah Pamit Kerja, Suami Nekat Bacok Istrinya yang Kepergok Bersama Pria Lain di Rumah

Baca juga: Diduga Tak Suka Ditatap, Gerombolan Ini Bacok Pria dan Rampas Motor Lalu Dijual

Insiden penganiayaan itu terjadi di depan Hotel Rivera, Dusun Batu Riti, Desa Kuta, pada Rabu (18/11/2020) sore.

Kapolsek Kuta Iptu Muhammad Fajri menjelaskan, penganiayaan terjadi ketika korban baru pulang bersama istrinya.

Tiba di depan hotel miliknya, River didatangi salah satu pegawainya, K.

Berita Rekomendasi

"Tiba-tiba datang pelaku sambil membawa pisau, sempat terjadi cecok kemudian pelaku langsung menebas tangan korban dengan pisau," kata Fajri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Pergoki Istri Bersama Pria Lain dalam Rumah, Pria Ini Bacok Istrinya Membabi Buta di Rumah

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan hal itu karena kesal sering dicaci dengan kata-kata kasar oleh korban.

Korban, kata dia, juga sering menunda pemberian gaji.

"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya karena kesal dan sering dikatai kasar oleh korban. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Kuta," kata Fajri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

(Kompas.com/Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Sering Dicaci, Pemuda Ini Tebas Tangan Bosnya dengan Pisau"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas